DPRD Kobar Gelar RDP Bersama Asosiasi Pedagang Pasar Bahas Biaya Retribusi

Tim iNewsKobar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keberatan asosiasi pedagang pasar./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng  menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keberatan asosiasi pedagang pasar terhadap penerapan retribusi berdasarkan Perda Nomor 23 Tahun 2023. 

Rapat digelar di ruang rapat DPRD Kobar, Selasa (9/7/2024), sebagai tindaklanjut atas aksi protes para pedagang pasar di gedung DPRD beberapa waktu lalu.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (AP3K), Mustafa Albanjari mengatakan, tarif sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 sangat memberatkan karena kenaikannya mencapai 300 persen. 

Para pedagang meminta perda tersebut ditinjau ulang dan tarifnya dievaluasi. Selama ini pedagang tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan raperda hingga ditetapkan menjadi perda. 

Selain itu, para pedagang juga mengeluhkan sarana prasarana pasar yang belum membuat nyaman para pedagang, diperparah dengan sepinya pembeli karena banyak pasar online serta menjamurkan ritel modern. 

“Kami minta keringanan dan tarif yang ditetapkan itu diturunkan, karena selain karcis harian, juga ada storan bulanan yang harus dibayar para pedagang. Kenaikannya drastis kalau dipersentasekan bisa mencapai 300 persen,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Pemkab Kobar dan Legislatif menyepakati perihal usulan penurunan tarif retribusi, dengan mempertimbangkan berbagai keluhan yang disampaikan pedagang. Tetapi eksekutif dan legislatif belum berani memutuskan besaran angka karena regulasi sudah disahkan. 

Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin menyampaikan hasil rapat bahwa Pemkab Kobar akan melakukan konsultasi perihal usulan tarif untuk mengakomodir keinginan para pedagang ke pemerintah provinsi. 

“Kita sepakat bahwa akan dilakukan penurunan dari tarif yang ada sesuai perda tersebut. Tetapi untuk besarannya kita belum berani memutuskan karena regulasinya sudah terlanjur ditetapkan. Makanya kita akan konsultasikan terlebih dahulu ke pemprov hingga ke Kemendagri,” jelas Mulyadin. 

Konsultasi dilaksanakan dalam waktu segera, mengingat para pedagang juga sudah menunggu keputusan mengingat sejak bulan April 2024 hingga sekarang mereka juga belum membayar pajak sebagai bentuk protes dan menunggu keputusan.

“Jadi secepatnya kita lakukan konsultasi, apakah nanti bisa dibuat perbup atau bagaimana kita tunggu hasilnya. Pedagang minta ke tarif lama sesuai Perbup 49 Tahun 2021, jelas tidak bisa karena itu kebijakan relaksasi pada saat pandemi dan regulasi itu sudah tidak berlaku dengan munculnya Perda Nomor 8 Tahun 2023,” bebernya. 

Sesuai aturan, tarif retribusi harus dijalankan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023, tetapi karena realita di lapangan pedagang tidak mampu maka akan dicarikan solusi dengan tidak melanggar aturan.

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin, didampingi wakil Ketua II dan sejumlah anggota DPRD Kobar. Sementara dari Pemkab Kobar dihadiri Sekda Kobar Rody Iskandar, Asisten III Setda Kobar, Bagian Hukum dan Kepala Disperindag. Sedangkan asosiasi pedagang yang hadir berkisar 50-an orang dari Pasar Cempaka Kumai, Pasar Indrasari, dan Pasar Indra Kencana.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network