KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Tak terima dituduh selingkuh oleh suami, seorang istri di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tega menghabisi nyawa suami.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Perumahan Karyawan PT. SINP (Astra Gup) Afdeling Golf, Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, pada Sabtu 3 Agustus 2024 sskira pukul 04.30 WIB.
Kronologis kejadian, awalnya pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB tersangka HMP terlibat perdebatan dengan sang suami BS di rumah. Saat itu korban menuduh tersangka berselingkuh, kemudian setelah itu tersangka dan korban tidur malam.
Pada Sabtu 3 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WIB, tersangka terbangun dari tidurnya dan langsung menuju dapur untuk mengambil senjata tajam jenis pisau dapur yang ada di meja.
“Tersangka mendapakan pisau dapur kemudian langsung membawanya ke dalam kamar dan keadaan korban saat itu sedang tidur terlentang,” ujar Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Kobar, Selasa 6 Agustus 2024 siang.
Ia melanjutkan, kemudian tersangka saat itu langsung menusukkan pisau menggunakan tangan kanan ke arah tenggorokan korban sehingga mengakibatkan korban kejang kejang dan selang beberapa saat kemudian korban lemas dan meninggal dunia.
“Setelah itu tersangka langsung menutupi mayat korban menggunakan seprai, tersangka langsung memegang kedua kaki korban dan menyeret mayat korban menuju kamar depan.”
Wakapolres melanjutkan, setelah tersangka berhasil memindahkan mayat korban kemudian langsung membersihkan bekas darah yang di lantai dengan cara di pel dengan menggunakan alat pel lantai.
“Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia di lokasi dan akhirnya sang istri menyerahkan diri ke Polsek Arut Utara."
Barang bukti yang diamankan satu senjata tajam jenis pisau dapur, satu lembar seprai, Spring bed yang terdapat bercak darah dan pel lantai.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUH Pidana Subsider Pasal 338 KUH Pidana Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup Subsider Hukuman Penjara selama lamanya 15 (lima belas) tahun.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait