KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Setelah melalui proses panjang, akhirnya 6 fraksi di DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng sepakat untuk menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini diumumkan dan di sampaikan melalui tanggapan masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar pada Jumat 8 Agustus 2024.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Ema Wardani menyampaikan, fraksinya mendukung Perubahan APBD 2024 dengan fokus pada peningkatan pelayanan dasar serta mendorong perekonomian masyarakat.
“Penetapan anggaran yang tepat di sektor-sektor krusial ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan warga Kotawaringin Barat,” ujarnya.
Sementara, Alman Riansyah dari Fraksi PDIP DPRD Kobar mengatakan, setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2024 kini siap ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan penetapan ini, kesejahteraan masyarakat Kobar akan meningkat secara signifikan.”
Pj Bupati Kobar Budi Santosa, dalam pidatonya juga memberikan apresiasi terhadap kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam proses ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kedua lembaga tersebut dalam mewujudkan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dirumuskan. Dan berhasilan penetapan Perubahan APBD 2024 ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam memprioritaskan kepentingan rakyat.bDiharapkan, implementasi anggaran in dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Kotawaringin Barat," ungkap Budi Santosa.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait