PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - PT Pertamina (Persero) mewajibkan pengguna bensin Pertalite dan Solar Subsidi untuk mendaftarkan kendaraannya pada website MyPertamina mulai 1 September mendatang.
Sejatinya hal itu dilakukan supaya konsumsi Jenis BBM Penugasan (JBKP) dan BBM Subsidi lebih tepat sasaran.
Hal itu diungkapkan Sales Branch Manager PT Pertamina Cabang Kalteng, Yasir Huwaydi.
Ia menyebut pengguna kendaraan roda empat di Kota Cantik wajib mendaftarkan diri dalam database MyPertamina.
“Jika ingin tetap dilayani untuk membeli pertalite pada setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini diambil Pertamina untuk memaksimalkan program subsidi tepat,” kata Yasir.
Ia membeberkan, program subsidi tepat bahan bakar minyak (BBM) Pertalite masih sebatas pada pendataan kendaraan saja. Sebab, pihaknya perlu mengetahui barang bersubsidi itu apakah sudah digunakan oleh kelompok sasaran.
“Untuk saat ini yang diwajibkan per September 2024 itu adalah kendaraan roda empat dulu, kami sebenarnya hanya mengulang kembali program yang sudah kami jalankan seperti biosolar tahun-tahun lalu,” bebernya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam hal proses pendaftaran dan lain-lain, di Kota Palangka Raya terdapat 19 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang bisa melayani proses pendaftaran ke database MyPertamina. Secara umum masyarakat juga bisa meminta tolong petugas SPBU untuk melakukan proses pendaftaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mendaftar sebelum tanggal 1 September, karena butuh waktu supaya tidak kaget, insya allah kalau sebelum September sudah daftar, nantinya akan lancar-lancar aja kalau beli pertalite,” imbuhnya.
Yasir menyebut pihaknya tidak menetapkan tenggat waktu spesifik bagi masyarakat pengguna pertalite roda empat untuk mendaftarkan diri ke MyPertamina. Bahkan hingga saat ini pengguna biosolar sasaran masih bisa melakukan pendaftaran, demikian pula untuk pertalite.
“Bahkan kalau pertalite sudah bisa daftar dari tahun-tahun lalu, cuman untuk peraturannya kan baru ditegaskan bulan ini, jadi pengguna pertalite roda empat wajib terdata di MyPertamina, kalau tidak terdata belum bisa dilayani dulu sampai dia terdata,” jelasnya.
Untuk kriteria kalangan masyarakat mana saja yang bisa mendaftarkan diri di database MyPertamina itu, Yasir menyebut ada di tangan verifikator Pertamina pusat. Sampai saat ini peraturan terkait pembagian kriteria yang berhak menggunakan barang bersubsidi itu masih digodok.
“Saat ini masih dalam tahap pendataan, siapapun yang mendaftar insya allah aman-aman saja, PNS dengan kendaraan pribadi boleh, tapi kendaraan dinas tidak boleh.”
Editor : Sigit Pamungkas