Ditolak Warga, Kades Runtu Akhirnya Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

Sigit Dzakwan Pamungkas
Camat Arsel Indra Wardana memperlihatkan surat pengunduran diri Kades Runtu, didampingi Kapolsek Arsel AKP Saifullah serta Danramil 1014/01 Arsel Kapten CZI Yunus./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT,” iNewsKobar.id - Pasca insiden pengusiran dan penolakan warga terhadap Kepala Desa (Kades) Runtu, Julian Syahri telah digelar pertemuan di Kantor Kecamatan Arut Selatan (Arsel)  Selasa 3 September 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Arsel Indra Wardana, Kapolsek Arsel AKP Saifullah serta Danramil 1014/01 Arsel Kapten CZI Yunus.

Menurut Camat Arsel, Indra Wardana, dalam pertemuan tersebut telah dilakukan diskusi panjang membahas berbagai resiko yang kemungkinan akan terjadi di kemudian hari.

“Kami berinisiatif untuk mengundang Kades Runtu guna mencari solusi yang baik. Bagi yang bersangkutan maupun masyarakat desa,” ujar Indra.

Setelah melalui proses diskusi yang mendalam, Kades Runtu, akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Alhamdulillah, dengan sikap kenegarawanan beliau, tentu setelah mempertimbangkan keamanan diri, keluarga, serta situasi yang tidak kondusif di Desa Runtu, beliau memutuskan untuk memenuhi keinginan masyarakat dan mengundurkan diri,” ungkap Indra. 

Ia menerangkan, pengunduran diri tersebut dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dalam pertemuan  tersebut yang bersangkutan menyatakan diri secara resmi mengundurkan diri sebagai Kades Runtu pada 3 September 2024, pukul 14.00 WIB. 

“Kami berharap setelah pengunduran diri ini, tidak ada lagi tuntutan hukum atau perundungan terhadap beliau. Semoga masyarakat Desa Runtu bisa kembali beraktivitas seperti sediakala."

Terkait kantor Desa Runtu yang sempat disegel warga, Indra menegaskan,kantor tersebut merupakan milik masyarakat dan harus segera dinormalisasi agar pelayanan publik dapat berjalan kembali. 

“Pasca pengunduran diri ini, sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang telah diperbarui dengan UU nomor 3 tahun 2023, surat pemberhentian segera akan diproses oleh Pj. Bupati. Wewenang mengangkat dan memberhentikan kades adalah kewenangan kepala daerah, dan setelah surat pemberhentian diterbitkan, Sekretaris Desa (Sekdes) akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kades,” tandasnya. 

Indra menambahkan, Plt. Kades akan bertugas untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.

“Selanjutnya, Pj. Bupati akan menunjuk seorang PNS sebagai Pj. Kades yang akan mempersiapkan kontestasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades definitif nantinya. Tentu saja, semua ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di Desa Runtu,” pungkasnya. 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network