KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengumumkan hasil rincian dana awal kampanye dari Pasangan calon (Paslon) baik nomor urut 01 dan 02.
Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor: 188/PL.02.5-Pu/6201/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024.
Paslon nomor urut 01, Rahmat Hidayat-Eko Soemarno melaporkan LADK lebih dulu pada 24 September 2024 pukul 16:37 WIB dengan dana senilai Rp 1 Juta. Sementara itu, paslon nomor urut 02, Nurhidayah-Suyanto melaporkan pada 24 September 2024 pukul 20:11 WIB dengan nominal yang sama, yakni Rp 1 Juta.
Adapun dana kampanye dari kedua paslon tersebut diterima dari sumbangan pasangan calon itu sendiri atau dana pribadi. Tidak ada perbedaan diantara kedua paslon, yang mana bentuk dana kampanye ini sama-sama berupa uang, sehingga saldo awal dalam kas di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp1 Juta.
Ketua KPU Kobar Chadir mengatakan, agar setiap pasangan calon dapat melaporkan secara tertib terhadap pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye mereka.
“Ini agar kita semua bisa mengetahui secara transparan berapa persis besaran dana yang digunakan dari masing-masing paslon di setiap kegiatan kampanye mereka,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dana kampanye tersebut pastinya juga akan diaudit melalui tim audit independen yang bertugas mengawasi serta mengevaluasi laporan keuangan.
Adanya audit ini menjadi acuan dalam menegakkan aturan dana kampanye dan diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dana paslon.
“Kami meminta semua pihak yang terlibat dalam kampanye, baik dari timses, penyumbang dana, agar memperhatikan dan mematuhi aturan yang ditetapkan. Sebab, transparansi pengelolaan dana kampanye ini menjadi tanggung jawab mereka bersama demi penyelenggaraan kampanye Pilkada Kobar yang sehat.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait