Pasutri di Lamandau Jualan Sabu di Kuburan Diganjar Lima Tahun Penjara

Sigit Dzakwan Pamungkas
Pasangan suami istri (pasutru) yang jualan di Lamandau Kalteng hanv sabu di kuburan dihukum 5 tahun penjara. /FOTO: dik

 

 

LAMANDAU, iNewsKobar.id - Pasangan suami istri (pasutru) yang jualan di Lamandau Kalteng hanv sabu di kuburan dihukum 5 tahun penjara. 

Terdakwa adalah Sudirman  dan Rina Lisnawati. Keduanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan Sudirman  dan Rina Lisnawati  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara delapan tahun.

Kronologi kasus ini bermula pada Minggu 3 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Sudirman memesan sabu kepada Bima (DPO) dengan cara transfer sebesar Rp2.750.000. Setelah itu ia menjemput sabu tersebut di wilayah Kumai. Transaksi dilakukan di sebuah makam, sabu pesanan disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di atas makam. Setelah mendapat paket sabu, ia pulang dijemput istrinya.

Keesokan harinya, Sudirman membagi sabu tersebut menjadi  16  bungkus/klip dengan menggunakan sendok pipet plastik lalu dimasukkan dalam plastik klip. Rencananya sabu tersebut akan mereka jual seharga  Rp300 ribu per paket. 

Seluruh paket sabu tersebut  dititipkan kepada istrinya  dengan mengatakan, “Dek aku titip benda (sabu) nanti kalo aku yang pegang tekor (rugi)”. 

Kemudian paketan sabu tersebut disimpan istrinya ke dalam kamar. “Terdakwa sempat menjual sabu tersebut kepada Dedi (DPO) sebanyak 2 paket,” ucapnya.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2024 pukul 07.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya  memiliki sabu.  

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menciduk pasutri tersebut di rumahnya. Hasil penggeledahan di dalam sebuah kamar ditemukan sebuah amplop warnah putih berada di bawah lipatan baju, kemudian amplop tersebut dibuka dan disaksikan oleh ketua RT terdapat 14  bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network