KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kotawaringin Barat.
Acara ini dilaksanakan di Hotel Mercure, Pangkalan Bun, selama dua hari, yakni 9 - 10 Oktober 2024.
Anggota KPU Kobar Jaka Wahyu Rahmanto Divisi Perencanaan Data & Informasi (Rendatin ) dan Suprianur Divisi Teknis Penyelenggara dan Sekretaris KPU Kobar Yasin Navarin hadir sebagai pembicara.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada PPK terkait penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan penggunaan Aplikasi Sirekap dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari persiapan KPU dalam menyongsong Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, di mana pemilih yang terdaftar dan ingin pindah memilih perlu diakomodir dengan baik.
Dengan adanya Bimtek ini, PPK diharapkan dapat menyusun DPT secara tepat dan efisien, sehingga tidak ada pemilih yang terlewatkan dalam proses pemungutan suara.
Fokus pada Penggunaan Aplikasi Sirekap Salah satu materi utama dalam Bimtek kali ini adalah pemanfaatan Aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
“Penggunaan Aplikasi Sirekap merupakan inovasi yang sangat penting bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan aplikasi ini, kita bisa mempercepat proses penghitungan suara dan meminimalisir potensi kesalahan manusia dalam rekapitulasi suara,” ujar Jaka Wahyu Rahmanto.
Dalam proses penyusunan DPTb, KPU Kobar menekankan pentingnya akurasi data pemilih, terutama bagi pemilih yang ingin pindah memilih.
Pemilih yang karena alasan tertentu tidak bisa memilih di TPS asal mereka, harus difasilitasi dengan baik agar hak pilih mereka tetap terjamin. Oleh karena itu, Bimtek ini juga difokuskan pada peningkatan pemahaman PPK tentang regulasi dan tata cara penyusunan DPTb yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kita harus memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih bisa terakomodasi, termasuk mereka yang ingin pindah memilih. Oleh karena itu, proses penyusunan DPTb harus dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur.”
Ia berharap penerapan Aplikasi Sirekap akan memberikan dampak positif pada proses pemilihan, baik dari segi kecepatan maupun keakuratan hasil pemilu.
“Kami berharap, dengan bekal dari Bimtek ini, para PPK mampu melaksanakan tugas mereka dengan baik dan benar. Dengan begitu, Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait