Berikut Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Terbaru Per 5 Januari 2025

Sigit Dzakwan Pamungkas
Cara bayar pajak STNK online, praktis dan mudah hanya lewat smartphone. (Foto: Istimewa)

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Untuk menghitung pajak baru, misalnya PKB dikenakan Rp 1 juta akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu dengan perhitungan 66% dari nilai PKB. Total pajak kendaraan termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.

Sementara opsen BBNKB dengan menambah 66% dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik harus membayar opsen kedua komponen itu bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

iNewsKobar.id mencoba mensimulasikan dengan perhitungan tarif PKB 1,2%, BBNKB 12%, PPN 12%, PPnBM 15%, hingga opsen Pajak. 

Perhitungan menggunakan Toyota Avanza 1.3 E M/T denga nilai jual seken Rp175 juta dan DPP Rp 183,75 juta seperti tercantum dalam Permendagri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.

Sebagai catatan hitungan berikut ini hanya sebagai simulasi dengan besaran pajak yang ditentukan:

PPnBM (15% x DPP)

15% x Rp 183.750.000 = Rp 27.562.500

PPN (12% x DPP)

12% x Rp 183.750.000 = Rp 22.050.00

BBNKB (12% (tarif maksimal penyerahan pertama) x NJKB)

12% x Rp 175.000.000 = Rp 21.000.000

PKB (1,2% X DPP)

1,2% x Rp 183.750.000 = Rp 2.205.000

Opsen PKB (66% x PKB terutang)

66% x Rp 2.205.000 = Rp 1.455.300

Opsen BBNKB (66% x BBNKB terutang)

66% x Rp 21.000.000 = Rp 13.860.000

STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLJJ

Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000

Penerbitan TNKB mobil baru = Rp 100.000

Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000

SWDKLLJ: Rp 143.000

Jadi setelah dihitung jika beli mobil seken harga Rp175 juta  dan langsung dibalik nama akan terbebani pajak sebesar Rp8 jutaan lebih

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network