KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Untuk menghitung pajak baru, misalnya PKB dikenakan Rp 1 juta akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu dengan perhitungan 66% dari nilai PKB. Total pajak kendaraan termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.
Sementara opsen BBNKB dengan menambah 66% dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik harus membayar opsen kedua komponen itu bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
iNewsKobar.id mencoba mensimulasikan dengan perhitungan tarif PKB 1,2%, BBNKB 12%, PPN 12%, PPnBM 15%, hingga opsen Pajak.
Perhitungan menggunakan Toyota Avanza 1.3 E M/T denga nilai jual seken Rp175 juta dan DPP Rp 183,75 juta seperti tercantum dalam Permendagri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.
Sebagai catatan hitungan berikut ini hanya sebagai simulasi dengan besaran pajak yang ditentukan:
PPnBM (15% x DPP)
15% x Rp 183.750.000 = Rp 27.562.500
PPN (12% x DPP)
12% x Rp 183.750.000 = Rp 22.050.00
BBNKB (12% (tarif maksimal penyerahan pertama) x NJKB)
12% x Rp 175.000.000 = Rp 21.000.000
PKB (1,2% X DPP)
1,2% x Rp 183.750.000 = Rp 2.205.000
Opsen PKB (66% x PKB terutang)
66% x Rp 2.205.000 = Rp 1.455.300
Opsen BBNKB (66% x BBNKB terutang)
66% x Rp 21.000.000 = Rp 13.860.000
STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLJJ
Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000
Penerbitan TNKB mobil baru = Rp 100.000
Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Jadi setelah dihitung jika beli mobil seken harga Rp175 juta dan langsung dibalik nama akan terbebani pajak sebesar Rp8 jutaan lebih
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait