PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat keputusan Bupati Barito Utara (Barut), tentang pemberian izin usaha pertambangan.
Kasi Penkum Kejari Kalteng Dodi Mahendra mengatakan, penahanan terhadap 3 tersangka tentang dugaan kasus korupsi penerbitan izin tambang di Barut dari 2009 sampai dengan 2013 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/0.2/F4.2/01/2015 Tanggal 23 Januari 2025.
“Untuk tiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut, pertama berinisial A mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara, DD mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara dan ketiga Direktur Utama PT. Pagun Taka berinisial I,” kata Dodik kemarin.
Ia menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat keputusan Bupati Barut tentang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Barut dari 2009 sampai dengan 2012, bermula setelah berlakunya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT.
Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barut pada saat itu (AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Barut, sehingga dibuatlah draf Surat Keputusan (SK) bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Barut berinisial A dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Barut berinisial DD.
Sampai akhirnya SK bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan untuk PT. Pagun Taka ditandatangani oleh Bupati Barut pada saat itu (AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (backdate) pada tanggal sebelum Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku.
“Sehingga terbitlah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Pagun Taka tanpa melalui proses lelang WIUP, hingga mengakibatkan gegara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP tersebut,” ungkapnya.
Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng juga masih terus mendalami lebih lanjut, terkait alat bukti yang sudah didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait