KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Menjamurnya gerai Indomaret di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menjadi sorotan anggota DPRD Kobar. Sebab ada sejumlah gerai yang beroperasi di tengah kota yang dulu dalam aturan pemerintah daerah dilarang karena mengganggu usaha UMKM.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan tanggapan terkait maraknya gerai Indomaret yang berdiri di wilayah Kobar
Bupati Kobar Nurhidayah menjelaskan, proses masuknya minimarket ke wilayah Kobar telah berlangsung sejak tahun 2020, sebelum Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan.
Saat itu, Indomaret mengajukan permohonan pendirian gerai, namun hanya sebagian yang mendapatkan izin setelah melalui proses verifikasi ole Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM).
Ia menegaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem perizinan usaha telah mengalami perubahan signifikan.
Kini, izin usaha berbasis risiko menjadi acuan utama, di mana minimarket masuk dalam kategori usaha berisiko rendah.
"Dengan sistem ini, izin usaha cukup diajukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) tapa perlu verifikasi dari dinas teknis maupun DPMPTSP,” ujar Bupati.
Menurutnya, perbedaan regulasi ini membuat minimarket modern, termasuk Indomaret, lebih mudah mendapatkan izin operasional.
"'Indomaret sendiri mulai masuk ke Kobar sejak 2021, dan izin operasionalnya langsung terbit otomatis melalui sistem OSS-RBA." tambahnya.
Meski demikian, Bupati menyatakan bahwa Pemkab Kobar tetap berupaya mengawasi perkembangan gerai minimarket tersebut agar tidak mengganggu pelaku usaha kecil dan tradisional.
"Kami tetap melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keberadaan minimarket tidak merugikan UMKM dan pasar tradisional.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait