BKSDA Kalteng SKW II P Bun Gagalkan Penjualan Ratusan Telur Penyu Sisik Via Facebook

Sigit Dzakwan Pamungkas
Petugas BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun berhasil membongkar penjualan ratusan telur penyu sisik melalui media sosial Facebook./IST

 

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) SKW 2 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar penjualan ratusan telur penyu sisik melalui media sosial Facebook.

Upaya jual beli ilegal bibit satwa dilindungi tersebut sebanyak 846 butir telur penyu sisik.

Kepala BKSDA Kalteng SKW 2 Pangkalan Bun Dendi Setiadi mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan ratusan bibit satwa dilindungi tersebut di Facebook.

Selanjutnya petugas BKSDA berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kalteng dan melakukan penyelidikan.

“Sebanyak 846 butir telur penyu sisik disita dalam operasi yang dipimpin oleh BPSPL dan PSDKP Wilayah Kalteng, penyelidikan hingga penggagalan dilakukan pada Jumat 14 Maret 2025 kemarin,” ujar Dendi melalui pesan singkat Whatsaap, Rabu 19 Maret 2025. 

Ia menjelaskan, pelaku yang melakukan penjualan tersebut warga Desa Air Hitam, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjual telur penyu sisik di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalteng. 

“Saat ini 846 telur penyu sisik tersebut sudah disita dan dititipkan di kantor SKW II BKSDA Kalteng untuk diproses lebih lanjut.”

Ia menegaskan penyitaan tersebut merupakan upaya penting dalam melindungi eksistensi satwa liar yang dilindungi serta menanggulangi perdagangan ilegal yang ujungnya merugikan ekosistem laut. 

“Jika tidak ketahuan bisa mengancam eksistensi penyu sisik yang akhirnya berimbas pada kelangsungan ekosistem laut sendiri,” jelas dia.

Perlindungan penyu sisik tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK) Nomor 106 Tahun 2018. Hewan tersebut masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi. 

“Sanksinya tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990.”

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network