BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja Borneo Halim Grup

Raffi Rayyan
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Kematian (JKM), dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris dari almarhum pekerja Borneo Halim Grup pada Senin 14 April 2025.

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Kematian (JKM), dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris dari almarhum pekerja Borneo Halim Grup pada Senin 14 April 2025.

Acara penyerahan dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, manajemen perusahaan, dan keluarga penerima manfaat (ahli waris). 

Penyerahan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan hak-hak pekerja yang telah menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 


Dok

Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Sumiati menyampaikan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebatas administrasi kepesertaan, tetapi benar-benar hadir saat peserta atau ahli warisnya membutuhkan.

"Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum. Santunan dan manfaat yang diserahkan hari ini merupakan wujud nyata dari perlindungan negara kepada setiap pekerja Indonesia. Kami berharap manfaat ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi bukti bahwa penting bagi setiap pekerja untuk terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sumiati.

Tak hanya santunan, beasiswa pendidikan juga diberikan kepada anak almarhum sebagai bentuk dukungan terhadap masa depan generasi penerus bangsa. 

Hal ini selaras dengan misi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya kepada peserta, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang sadar akan pentingnya kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak perusahaan untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam menggunakan aplikasi JMO, melakukan pembayaran iuran tepat waktu, serta ikut serta dalam program Jaminan Pensiun (JP) guna memberikan perlindungan yang lebih lengkap kepada seluruh pekerjanya.”

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network