Berikut Cara Mendapat Subsidi Dana Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

iNews
Berikut Cara Mendapat Subsidi Dana Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

 

 

 

JAKARTA, iNewsKobar.id - Pemerintah Indonesia kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja bergaji rendah.

Bantuan ini khusus ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa mekanisme penyaluran BSU 2025 akan segera diumumkan secara resmi. Meskipun besaran bantuan belum dipastikan, pemerintah telah mengalokasikan dana dalam APBN 2025.

Mekanisme Penyaluran BSU 2025

Berdasarkan skema sebelumnya, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
  2. Gaji maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai UMP/UMK setempat).
  3. Bukan PNS, TNI, atau Polri.

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau bantuan UMKM.

Pendaftaran BSU tidak dapat dilakukan secara mandiri. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan yang memenuhi syarat ke BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, pekerja dapat memantau status penerimaan melalui situs resmi Kemnaker.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network