RAJA AMPAT, iNewsKobar.id - Aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapat sorotan.
Setelah muncul desakan dan kampanye 'Save Raja Ampat" ramai di media social, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahdalia, mengeluarkan perintah untuk menghentikan sementara akitivitas tambang nikel tersebut.
Tambang nikel di Raja Ampat itu dimiliki oleh PT Gag Nikel. Ini adalah anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
PT Gag Nikel mengeruk hasil bumi bahan baku baterei ini di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat.
Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis (5/6/2025).
"Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” kata Bahlil di kantornya di Jakarta, Kamis.
Keputusan itu diambil, muncul gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, bukan saja dari warga lokal tapi masyarakat Indonesia pasa umumnya, khusunya aktivitis lingkungan.
Dikhawatirkan, aktivitas tambang ini potensi kerusakan ekosistem dan keragama hayati di Raja Ampat
Bahlil menjelaskan bahwa IUP PT Gag Nikel untuk melakukan aktivitas penambangan di Raja Ampat terbit pada 2017. Setahun kemudian, perusahaan ini pun mulai beroperasi.
Ketua Umum Partai Golkar ini menyebutkan bahwa PT Gag Nikel sudah mengantongi dokumen Amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan.
"Sebelum beroperasi kan ada Amdal. Itu sudah ada," tambahnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait