30 Juni 2025, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti KRIS?

Raffi Rayyan
30 Juni 2025, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti KRIS

 

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Mulai 30 Juni 2025, skema kepesertaan BPJS Kesehatan akan berubah secara menyeluruh. Yang selama ini terdaftar di kelas 1, 2, atau 3, perlu bersiap-siap karena seluruh sistem kelas akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan sistem ini bukan cuma soal fasilitas kamar, tapi juga menyangkut besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.

Besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan masih menunggu aturan selanjutnya, belum ada besaran pasti berapa iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat manfaat KRIS ini.

Pengaturan berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
 

Pemerintah sudah menetapkan dasar hukumnya lewat Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Saat ini iuran peserta masih mengacu aturan lama yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jadi, sebelum KRIS berlaku penuh iuran masih tetap sama.

Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 2 adalah sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Nilai ini berada di tengah-tengah antara kelas 1 yang sebesar Rp150.000 dan kelas 3 yang hanya Rp35.000 (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000).

 

Dengan diberlakukannya KRIS nanti, fasilitas rawat inap akan diseragamkan. Tidak akan ada lagi pembagian berdasarkan kelas. Tujuannya agar semua peserta mendapatkan layanan yang setara dan adil, serta mengurangi kesenjangan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Apa Itu KRIS?

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sistem baru yang akan menggantikan sistem kelas lama. Pemerintah menyusun KRIS dengan 12 kriteria layanan kamar rawat inap, mulai dari jumlah tempat tidur, sirkulasi udara, pencahayaan, hingga privasi pasien.

Meskipun fasilitas diseragamkan, belum ada keputusan final soal penyesuaian iuran pasca penerapan KRIS. Pemerintah masih mengkaji formulasi iuran agar tetap adil dan tidak membebani peserta, terutama dari golongan menengah ke bawah

Disarankan untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini. Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai peserta, Sobat bisa mengatur keuangan keluarga lebih bijak dan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.

Namun, ke depan, semuanya akan berubah menuju KRIS, jadi pastikan siap menghadapi sistem baru

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network