JAKARTA, iNewsKobar.id - Saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan mengenai luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi.
Apabila aturan tersebut diteken, harga cicilan rumah disebut bisa semakin murah.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, cicilan rumah subsidi saat ini masih sekitar Rp 1 juta-an per bulan. Nantinya, jika aturan terbaru mengenai luas rumah subsidi sudah diteken harga cicilan rumah bisa saja Rp 600 ribu per bulan.
"Nanti insyaallah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, ternyata itu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa 600 sampai 700 ribu sebulan," ujarnya di Lobby Nobu Bank, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Ia mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan terkait harga rumah subsidi dengan para pengembang dan juga perbankan. Ia berharap, cicilan untuk rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil dari umumnya bisa menjadi lebih murah.
"Jadi hitung-hitungannya kita sedang eksplor ya. Kita simulasikan gitu. Tapi harapannya untuk bisa lebih turun dibanding harga cicilan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang sekarang," tuturnya.
Sebagai informasi, Lippo Group memamerkan rumah berukuran minimalis dalam bentuk mock up dengan luas 14 meter persegi. Mock up tersebut bisa menjadi salah satu contoh desain rumah subsidi.
Saat memamerkan desain mock up, bos Lippo Group James Riady menyebutkan rumah tersebut bisa dibangun di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Menurutnya, kalau rumah subsidi seharga Rp 110 juta, masyarakat bisa mencicil sekitar Rp 600 ribu per bulan dengan tenor 20 tahun.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) enggan menyebutkan harga. Ia masih ingin menerima masukan dari beberapa pihak terlebih dahulu.
"Kita mau mendengar. Nanti kalau kita cepat-cepat, nanti ada yang merasa, kok belum dikasih kesempatan ngasih masukkan," ujarnya di Lobby Nobu Bank, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).
Ara mengatakan desain tersebut bisa menjadi opsi bagi pengembang membangun rumah subsidi.
Sebagai catatan, rencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut, tidak hanya luas bangunan saja yang rencananya ingin diubah, tetapi luas tanah juga dari yang sebelumnya minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait