Berikut Tiga Ranperda yang Disampaikan Bupati Kobar Saat Rapat Paripurna DPRD

Raffi Rayyan
Berikut Tiga Ranperda yang Disampaikan Bupati Kobar Saat Rapat Paripurna DPRD

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola keuangan dan pembangunan yang transparan dan berkelanjutan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat pada Selasa, 17 Juni 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kobar, Mulyadin dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, para anggota dewan, unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta wartawan dari berbagai media lokal.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai sangat strategis dalam mendukung keberlangsungan pembangunan daerah, yaitu:

1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya

3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025–2029

Capaian WTP ke-11 Kali dan Transparansi Pengelolaan APBD

Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Bupati menyatakan bahwa penyusunannya mengacu pada ketentuan Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia juga mengungkapkan kebanggaannya atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI selama sebelas kali berturut-turut, sebagai bukti dari tata kelola keuangan yang akuntabel.

Pada tahun 2024, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,797 triliun atau 97,04% dari target, dengan belanja dan transfer mencapai Rp1,869 triliun, serta total aset pemerintah daerah mencapai Rp4,148 triliun.

Perubahan APBD 2025 Responsif Terhadap Isu Strategis Nasional

Mengenai Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang telah dibahas bersama DPRD. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan prioritas nasional, seperti penguatan SDM, pengendalian inflasi, dan pemberdayaan UMKM.

Struktur APBD 2025 setelah perubahan sebagai berikut:

Pendapatan daerah: Rp1,653 triliun (turun Rp43,7 miliar)

Belanja daerah: Rp1,717 triliun (naik Rp9,8 miliar)

Defisit anggaran: Rp64,2 miliar

Pembiayaan netto: Rp70,5 miliar

Sisa lebih anggaran (SILPA): Rp6,3 miliar.

RPJMD 2025–2029: Visi “Kotawaringin Barat Makin Jaya”

Ranperda ketiga yang disampaikan Bupati adalah RPJMD 2025–2029, sebagai arah kebijakan pembangunan jangka menengah dengan visi: “Kotawaringin Barat Makin Jaya.” RPJMD ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RKPD tahunan, dan mencakup lima misi pembangunan, yaitu:

1. Meningkatkan kualitas SDM

2. Menguatkan ekonomi kerakyatan

3. Membangun masyarakat madani

4. Menyediakan infrastruktur berkelanjutan

5. Mewujudkan birokrasi profesional dan transparan berbasis teknologi

Bupati mengajak seluruh elemen dari DPRD, OPD, hingga masyarakat untuk bersinergi dan bergotong royong dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah secara merata dan berkelanjutan.

“Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam mengemban amanah pembangunan untuk Kotawaringin Barat yang lebih baik,” tutup Bupati dalam sambutannya.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network