KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id – Pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi nasional dan global.
Salah satu wujud nyata dari keberpihakan tersebut adalah melalui Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang disalurkan kepada pekerja melalui kolaborasi strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU merupakan bantuan tunai langsung yang diberikan kepada pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi tertentu, seperti pandemi atau tekanan inflasi.
Program ini menyasar pekerja dengan tingkat penghasilan menengah ke bawah agar tetap memiliki daya beli yang layak dan mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
BPJS Ketenagakerjaan berperan krusial dalam menyukseskan program ini dengan menyediakan data peserta aktif yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan. Validasi dan ketepatan data menjadi elemen kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja yang berhak menerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah (misalnya, hingga bulan Juli tahun berjalan).
3. Memiliki gaji/upah di bawah Rp3.500.000,00 atau sesuai dengan batas upah minimum provinsi/kota/kabupaten masing-masing.
4. Bekerja di sektor non-ASN/TNI/POLRI dan bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
5. Bekerja di wilayah dengan status PPKM Level 3 dan 4, pada saat data penerima dihimpun (untuk periode BSU sebelumnya).
6. Memiliki rekening bank aktif yang sesuai dan terverifikasi agar dana BSU dapat langsung disalurkan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Nursalam Halim saat ditemui iNewsKobar.id menyampaikan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya agar proses verifikasi dan validasi data pekerja berjalan cepat, akurat, dan transparan.
“Sebagai lembaga yang mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan, kami berkewajiban memastikan bahwa setiap pekerja yang memenuhi syarat mendapat akses terhadap bantuan ini. BSU bukan hanya bentuk dukungan finansial, tetapi juga bagian dari perlindungan menyeluruh terhadap kesejahteraan pekerja,” ujar Salam dalam keterangannya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pendampingan teknis kepada perusahaan agar tidak terjadi keterlambatan atau kekeliruan dalam pelaporan data pekerja, yang berpotensi membuat hak mereka atas BSU tidak dapat diproses. BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah bantuan uang tunai yang diberikan langsung kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu.
Bantuan ini diberikan untuk periode dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan total nominal Rp 600.000 (Rp300.000 per bulan).
Program ini juga mendorong pekerja untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menunggak iuran, karena status keaktifan menjadi syarat utama dalam penerimaan bantuan.
“Kami melihat adanya peningkatan kesadaran dari pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan kepesertaan mereka aktif. Ini sangat positif karena manfaat jaminan sosial tidak hanya terbatas pada bantuan BSU, tetapi juga perlindungan jangka panjang seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” lanjut Salam.
Melalui sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha, Program BSU diharapkan menjadi bagian dari ekosistem perlindungan sosial yang adil, merata, dan berkelanjutan. Tak sekadar menyalurkan bantuan, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bahwa seluruh pekerja Indonesia mendapatkan haknya untuk bekerja dengan aman, sejahtera, dan terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait