Marak Jual Motor Bekas "STNK Only" di Pangkalan Bun, Padahal Bisa Bermasalah dengan Hukum

Raffi Rayyan
Contoh iklan jual motor stnk only

 

 

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Belakangan ini, banyak motor bekas yang dipasarkan dengan status cuma surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau berjuluk STNK only. Artinya, motor tersebut dijual hanya dengan kelengkapan dokumen STNK saja, tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). 

Idealnya, ketika motor bekas dijual, harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB sebagai dokumen resmi.

“Harus ada STNK, BPKB, dan tanggungan pajak yang sudah lunas terbayar untuk kami selaku showroom motor bekas, dan secara pasti tidak kami rekomendasikan kepada konsumen untuk membeli motor dengan status tidak jelas,” ucap Ivan seorang penjual Motor Bekas di Pangkalan Bjn belum lama ini.

Banyak motor bekas di pasaran dijual dengan harga lebih murah. Sehingga, sepintas hal itu terlihat lebih menggiurkan, terutama bagi mahasiswa yang biasanya memiliki dana terbatas. “Kami tidak merekomendasikan konsumen memilih motor tersebut. Lebih baik harganya standar tetapi surat-surat lengkap dan pajak terbayarkan, ini lebih aman,” ucapnya.

Ia menjelaskan,  semua motor bekas yang dijual di tokonya selalu dipastikan terkait kelengkapan tersebut agar konsumen tidak memiliki masalah di kemudian hari. “Motor tanpa BPKB bisa saja statusnya masih belum lunas, atau ada keterlibatan dengan utang pada bank. Seandainya di jalan motor disita oleh debt collector, itu kan bakal menjadi masalah hukum.”

Ia menambahkan bahwa bila hendak mengurus balik nama kepemilikan kendaraan bermotor dan harus berurusan dengan polisi, motor tanpa BPKB sangat riskan terkena masalah.

Jadi, membeli motor bekas dengan kelengkapan STNK saja belum bisa dikatakan aman, meski penjual berdalih bahwa BPKB hilang atau rusak. Maka dari itu, penting untuk jeli dalam membeli motor bekas.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network