Kuota SPMB 2025 SMAN 3 Pangkalan Bun Sekitar 340 Pelajar

Sigit Dzakwan
Tampak SMAN 3 Pangkalan Bun

 

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Khusus (SKH), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng menegaskan seluruh sekolah wajib memberikan pelayanan tanpa pungutan dan mengikuti aturan yang berlaku.

Pantauan iNews di SMA 3 Pangkalan Bun, sejak hari pertama dibuka pendaftaran  sudah ada sekitar 300 pelajar mendaftar secara online, dan angka ini masih bisa bertambah karena pendaftaran masih dibuka sampai Kamis 26 Juni 2025. 

Kepala Sekolah SMA 3 Pangkalan Bun, Darlis Intang saat dihubungi iNews mengatakan, total kuota untuk SMA 3 sekitar 340 pelajar. Dari 10 kelas, per kelas 34 pelajar.

“Saat ini ada 10 rombongan belajar (rombel), untuk jalur domisili 35%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi 30%, dan jalur mutasi 5%. Sampai saat ini jumlah pendaftar semua jalur sekitar 300 anak namun masih banyak yang belum diverifikasi,” ujarnya, Senin 23 Juni 2025.

Ia menjelaskan, jika jalur prestasi dan afirmasi sepi peminat, otomatis akan masuk ke jalur domisili. Jadi peluang jalur domisili dipastikan akan bertambah. “Iya benar ke jalur domisili akan bertambah jika jalur prestasi dan afirmasi sepi peminat,” jelasnya.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Reza Prabowo menjelaskan, hari ini atau Senin (23/6/2025), SPMB sudah dibuka di setiap sekolah yang dikelola oleh Pemprov Kalteng, yakni SMA, SMK, dan SKH.

“Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Pemprov Kalteng yang telah menerbitkan Petunjuk Teknis SPMB,” beber Reza kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/6/2025).

Pihaknya mengimbau kepada kepala sekolah yang berada di bawah binaan Pemprov Kalteng agar melayani pendaftar dengan baik, tidak melakukan pungutan, dan melaksanakan penerimaan murid baru berdasarkan regulasi yang berlaku. 

“Setiap sekolah juga kami minta untuk membuka posko layanan bagi masyarakat yang memerlukan informasi dan penjelasan lainnya,” ujarnya. 

Reza menjelaskan, terbitnya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis SPMB merupakan regulasi agar calon murid baru tidak menumpuk mendaftar di beberapa sekolah tertentu. “Dengan regulasi tersebut pemerataan mutu pendidikan secara bertahap dapat dipenuhi,” ujarnya.

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network