KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Tim Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 Polres Kotawaringi. Barat (Kobar) kembali melakukan pemasangan sejumlah spanduk imbauan larangan membakar hutan saat membuka lahan yang disertai sanksi pidananya disekitar Jalan Ahmad Saleh KM. 18 Kelurahan Mendawai Seberang Kec. Arsel Kab. Kobar, Selasa 24 Juni 2025 pagi.
Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 Polres Kobar terus melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait larangan membakar hutan dan lahan, salah satunya dengan memasang spanduk imbauan.
“Sosialisasi dengan pemasangan spanduk merupakan upaya preemtif dengan memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan degan cara membakar hutan maupun lahan".
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasatbinmas Iptu Paulina Widyastuti mengatakan, pemasangan spanduk himbauan ini sebagai langkah pencegahan dalam menanggulangi terjadinya kabakaran hutan dan lahan.
“Pemasangan spanduk ini diberbagai tempat khususnya daerah yang rawan terjadinya kebakaran dan tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat dengan harapan tidak ada lagi yang membuka lahan untuk berkebun atau bertani dengan cara membakar hutan dan lahan,” harap Paulina.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait