Ledakan Gugatan Cerai di Kalteng: 2.770 Kasus dalam 9 Bulan, Istri Mendominasi

Ade Sata
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Kalteng mencatat sepanjang Januari-September 2025, terdapat 2.770 laporan gugat cerai dari istri ke suami./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Kalteng mencatat sepanjang Januari-September 2025, terdapat 2.770 laporan gugat cerai dari istri ke suami. 

Perceraian paling banyak tercatat di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ada 1.795 diputus bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Sampit. 

Dari data tersebut, pihak istri yang paling banyak gugat cerai sebanyak 397 kasus, sedangkan pihak suami (cerai talak) hanya sebanyak 104 kasus.

Terjadinya perceraian paling banyak kedua berada di PA Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 1.680 kasus. Disusul PA Kota Palangka Raya 1.084 kasus.

Humas PTA Palangka Raya, Mustar menjelaskan, faktor perceraian secara umum di Kalteng paling tinggi disebabkan oleh 'Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus'. 

Faktor tersebut terjadi di Kota Sampit sebanyak 571 kasus akibat perselisihan dan pertengkaran. Adapun masalah ekonomi hanya sebanyak 6 kasus.

"Faktor penyebab terjadinya yang paling banyak itu perselisihan dan pertengkaran," ujar Mustar Rabu 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, usia pernikahan yang rawan mengalami perceraian dapat diperkirakan terjadi di awal pernikahan. 

Menurutnya pada awal-awal usia pernikahan, proses adaptasi dan kematangan emosional seringkali menjadi pemicu pertengkaran yang bisa saja berujung pada perceraian.

"Pernikahan itu akan rawan banyaknya perceraian itu di usia 1 tahun sampai 10 tahun lah, itu biasanya tempat cerai yang paling rawan. kaya gitu karena masih belum ada yang dewasa, masih yang paling duluan (ego), masih merasa paling dominan juga.”

Diketahui usia pernikahan di Sampit yang berujung perceraian paling banyak terjadi di bawah usia 5 tahun, yakni sebanyak 52 kasus. Paling rendah usia pernikahan diatas 20 tahun, sebanyak 18 kasus. Data tersebut dimulai dari Januari-Juni 2025.

"Kalau usia pernikahannya dia dari 5 tahun juga ada, 10 tahun, 15 tahun juga ada. Maksudnya, orang itu ada yang baru nikah lalu cerai juga ada, yang sudah tua lebih dari 20 tahun juga ada.”

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network