Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Zirkon Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp1,3 Triliun
PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lagi dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan zirkon ilegal, Senin (22/12/2025) malam.
Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi mengatakan, dua orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya ini, adalah berinisial IH dan ETS.
IH sendiri adalah pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng yang bertugas sebagai evaluator proses perizinan, sedangkan ETS adalah seorang karyawati CV Dayak Lestari (DL) yang merupakan perusahaan pemasok zirkon kepada PT Investasi Mandiri (IM).
Keduanya digiring dari kantor Kejati Kalteng di Jl. Imam Bonjol, Kota Palangka Raya ke dalam mobil tahanan secara terpisah, IH dibawa terlebih dahulu oleh penyidik, sementara ETS didorong menggunakan kursi roda dalam keadaan setengah sadar beberapa menit kemudian.
“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, minimal dua alat bukti dan sudah terpenuhi,” terangnya.
Sementara itu, untuk alasan penetapan IH sebagai tersangka, sebagaimana dijelaskan oleh Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Wahyudi, dikarenakan yang bersangkutan diduga ikut terlibat dengan Kepala Dinas ESDM Kalteng, VC dalam persetujuan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Selain itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan penerbitan dan persetujuan RKAB tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya adalah tersangka ETS, berperan turut serta melakukan penjualan zirkon maupun mineral turunan lainnya, baik secara domestik maupun ke luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Berikutnya, ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada VC dan IH, sehubungan dengan penerbitan RKAB dan penerbitan dokumen pertimbangan teknis (pertek) perpanjangan perizinan operasi produksi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT IM.
“Jadi itu peranan dari kedua tersangka baru yang kembali kita tetapkan oleh Kejati Kalteng,” beber Wahyudi.
Kasus ini sendiri diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai sebesar Rp.1,3 Triliun dan masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat.
Akibat perbuatannya, IH disangkakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat (2) KUHP, juga Pasal 5 Ayat (11) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara ETS melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 5 huruf A Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik mangatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan sejumlah kasus serupa lainnya di Kalteng, guna mengungkapkan semua yang terlibat. Khusus untuk kasus penjualan zirkon ilegal PT IM, penyidik Kejati telah memeriksa sedikitnya 62 orang.
Editor : Sigit Pamungkas
