PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Sebanyak 546 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Remisi Khusus Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 9 orang di antaranya langsung bebas Rabu (24/12/2025).
Pengurangan masa pidana, dinilai sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.
Penyerahan Remisi Khusus Natal ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan LPKA se-Indonesia pada Kamis, 25 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan agenda nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng , I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat yang ditetapkan,” ujar I Putu Murdiana.
Dia menjelaskan, sebelumnya pada 16 Desember 2025, sebanyak 484 orang telah diusulkan untuk menerima remisi.
Seiring proses verifikasi dan pembaruan data, jumlah usulan meningkat menjadi 552 orang yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Berdasarkan data hingga 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB, Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal telah terbit untuk 545 orang, sementara 6 orang lainnya masih dalam proses perbaikan administrasi.
Dengan demikian, total penerima remisi tahun ini tercatat sebanyak 546 orang.
“Proses pengusulan dan penerbitan SK remisi terus kami lakukan secara teliti dan akuntabel. Bagi yang masih dalam perbaikan, akan segera ditindaklanjuti agar hak warga binaan tetap terpenuhi,” ucapnya.
Lebih lanjut, I Putu Murdiana menegaskan bahwa 9 warga binaan yang langsung bebas diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta mampu berkontribusi secara positif.
“Kami berharap warga binaan yang langsung bebas dapat memanfaatkan momentum Natal ini sebagai awal kehidupan baru, menjauhi pelanggaran hukum, dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari strategi pembinaan untuk mendorong motivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Kanwil Ditjenpas Kalteng berkomitmen untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap hak warga binaan diberikan sesuai ketentuan hukum.
“Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, diharapkan proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih optimal serta memperkuat tujuan pemasyarakatan dalam membentuk manusia yang sadar akan kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” ucapnya.
Editor : Sigit Pamungkas
