KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Tujuh orang warga Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kobar usai mengeroyok seorang pria yang berselingkuh dengan istri orang hingga tewas.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pengeroyokan ketujuh pelaku bermula karena memergoki perselingkuhan oleh seorang pelaku bersama perempuan bersuami di desanya pada Senin, 16 Mei 2022, sekitar pukul 00.15 WIB.
"Diketahui jika salah satu tersangka ini merupakan kakak ipar dari suami perempuan yang berselingkuh. Peristiwa pengeroyokan terjadi spontan, karena mendapati seorang pria berada di rumah adik ipar yang saat itu sang suami sedang bekerja. saat digerebek pelaku bersembunyi di kamar mandi dalam kondisi telanjang," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat pers rilis di Mapolres, Kamis 19 Mei 2022.
Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan dengan cara korban diikat dengan ikat pinggang. Kemudian para tersangka secara bergantian melakukan penganiayaan, dengan memukul dan menendang tubuh korban. "Hingga korban meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas setempat."
Atas perbuatan ketujuh pelaku dijerat pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUH Pidana, Subsider Pasal 351 Ayat (3) Kuhpidana Jo 55 Ayat (1). Dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait