get app
inews
Aa Read Next : Jadi Budak Sabu, Seorang Pedagang Ditangkap Polisi di Kobar

Youtuber Konten Lucu Asal Pangkalan Bun Dibekuk Polisi Karena Cabuli Anak Tetangga Sendiri

Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:32 WIB
header img
Seorang youtuber dengan konten komedi lokal di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kateng dibekuk polisi karena mencabuli sebanyak 3 kali anak perempuan di bawah umur./FOTO: istimewa

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang youtuber dengan konten komedi lokal di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kateng dibekuk polisi karena mencabuli sebanyak 3 kali anak perempuan di bawah umur.

Pelaku adalah RS (45 tahun) yang mencabuli anak tetangganya sendiri sebut saja Melati (13).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Dari pengakuan tersangka, korban sudah disetubuhinya sebanyak 3 kali di tempat terpisah. Pada awalnya pelaku membujuk korban untuk melakukan aksi bakti sosial. Tawaran itu pun akhirnya disetujui, lalu pelaku menjemput korban di kediamannya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, lanjut Kapolres, korban lantas dibawa pelaku ke jalan yang sunyi yang dipenuhi oleh semak-semak. Di tempat itu lah, RS melampiaskan nafsunya kepada anak di bawah umur ini.

Aksi pelecehan ini terjadi pada hari Jumat sekitar bulan Juni 2022  pukul 14.30 WIB. Tak hanya itu, pelaku RS yang diketahui sudah beristri itu juga menjanjikan sejumlah uang apabila korban bersedia ikut serta dalam kegiatan amal.

"Kemudian korban dan tersangka berangkat  sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diajak ke sebuah jalan sempit, sunyi, dan bersemak, lalu korban diturunkan dari motor oleh tersangka, dan tersangka melepas celana korban hingga terlepas semua dan kemudian korban didudukan kembali di atas motor dan setelah itu tersangka menyetubuhi korban.”

"Dan sesampainya di rumah korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Dalam hal ini korban telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali," imbuh Bayu Wicaksono.

Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.  Dalam perkara ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.

"Tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut