get app
inews
Aa Text
Read Next : Digelar Kalteng Bersholawat, Dishub Kobar Amankan Rute Lalu Lintas

Buat Laporan Palsu Modus Gendam, Sales Wanita Ini Berakhir Dibui

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:47 WIB
header img
Seorang perempuan paruh baya di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng nekat membuat laporan palsu seakan akan menjadi korban hipnotis atau gendam dan kehilangan yang Rp5 juta./FOTO: istimewa

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang perempuan paruh baya di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng nekat membuat laporan palsu seakan akan menjadi korban hipnotis atau gendam dan kehilangan yang Rp5 juta. 

Tersangka adalah F (34) ini seorang sales yang bekerja di UD Ssmanggi Arut Selatan. Ia membuat skenario sebagai korban gendam lantaran telah mengelapkan uang perusahaan sebesar Rp5 juta  untuk membayar arisan dan untuk belanja baju.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, awalnya tersangka F ini mendatangi ke SPKTD Polres Kobar pada hari Selasa (23/8) sekitar pukul 07.30 WIB untuk melaporkan kasus gendam yang dialaminya di jalan Edi Suwargono Kecamatan Arut Selatan. 

“Tersangka mengaku kepada petugas SPKTD mengalami peristiwa gendam oleh seseorang di jalan Edi Suwargono Kecamatan Arut Selatan, dan mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,”ujar kapolres saat pers rilis di Mapolres Kobar, Jumat 26 Agustus 2022.

Atas laporan tersebut, petugas SPKTD langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Namun hasil penyelidikan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kobar, tidak ditemukan bukti-bukti terjadinya peristiwa tersebut.

“Setelah dilakukan penyeledikan, ternyata tersangka ini telah berbohong atas laporan yang disampaikan kepada kami. Setelah yang bersangkutan diinterogasi, ternyata peristiwa gendam itu hanya alibi saja, pasalnya tersangka telah menggunakan uang milik UD Semanggi sebesar Rp5 juta.”

Pengakuan tersangka, uang tersebut telah digunakan untuk membayar arisan sebesar Rp2.500.000. “Dan sisanya lagi digunakan untuk membeli baju, celana, sandal, tetes mata softlens dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP pidana atau pasal 220 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut