get app
inews
Aa Text
Read Next : IPLT Terus Ditingkatkan untuk Pengelolaan Lingkungan yang Lebih Baik

Sengketa Lahan, PN Pangkalan Bun Kabulkan Gugatan Masyarakat Kalaf Kumai Melawan PT Pelindo III

Senin, 10 Oktober 2022 | 13:37 WIB
header img
Tampak foto peta yang disengketakan antara ahli waris dan PT Pelindo III. /FOTO: Sigit Dzakwan

KOTAWARINGIN BARAT, iNews - Pengadilan Negeri (PN), Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng akhirnya mengabulkan gugatan warga Sungai Kumai RT 18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng terkait sengketa lahan melawan PT Pelindo III dan pemerintah daerah.

Penggugat dengan surat gugatan pada  24 Februari 2022 mendaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan pada 25 Februari 2022 tercatat dalam Register Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Pbun.

Gugatan tersebut diantaranya, ahli waris dari almarhum Muhammad Amin Bin Amat Amin yang awalnya memilik Sebidang Tanah seluas 640.000 meter persegi yang terletak di Sungai Kalap/Sungai Kumai RT 12, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan ukuran panjang 800 meter dan lebar 800 meter dengan disertai batas-batas. Dan pihak Peindo III membeli seluas 273.728 m2 namun seluas 14.150 m2 belum dibayarkan hingga saat ini. 

Dalam Amar Putusan bernomor No 13/Pdt.G/2022/PN Pbun, majelis hakim PN Pangkalan Bun menyatakan, mengadili dalam provisi menolak Tuntutan Provisi Penggugat yakni PT Pelindo III dan menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V. 

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan sebagian tanah terletak di Sungai Kumai Rt.18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas 14.150 m2 dengan batas-batas sebagai berikut. Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Kumai. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan. Sebelah Utara berbatasan dengan  PT Pelindo III. Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Ahli Waris dan PT KPC belum terbayar oleh Tergugat I (PT Pelindo III). Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi,” bunyi isi amar putusan.

Kemudian isi putusan juga menyatakan batal sebagian Perjanjian Penyerahan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi atas sebagian bidang tanah seluas 14,150 meter2.

Kemudian menghukum dengan memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan sisa sebagian tanah seluas 14.150 meter2 yang dikuasai kepada Para Penggugat (Ahli Waris) Alm.MUHAMMAD bin MAT AMIN secara suka rela tanpa dibebani kewajiban apa pun untuk digunakan secara bebas.

Menyatakan sah demi hukum Berita Acara Penilaian Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Lokasi Pelabuhan CPO PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Kumai yang terletak di Sungai Kalap/Sungai Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Nomor : 295.580.42/PAN-PT/2000.

Menyatakan Hak Pengelolaan/Sertifikat HPL No.5 Tahun 2001 atas nama Tergugat I PT. PELINDO (Persero) III yang diterbitkan oleh Tergugat III tidak memiliki nilai kekuatan hukum mengikat.

Menghukum Tergugat I untuk TUNDUK dan PATUH terhadap isi putusan ini. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Yang terakhir Menghukum Tergugat I (PT Pelindo) Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.329.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Demikian putusan dalam Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada Selasa, 4 Oktober 2022, oleh Erick Ignatius Christoffel, S.H., selaku Hakim Ketua, dengan Heru Karyono, S.H., dan Widana Anggara Putra, S.H., M.Hum., masing-masing selaku Hakim Anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis  6 Oktober 2022.

Saat dikonfirmasi terkait putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun, Pengacara penggugat, Bujino A Salan SH MH menjelaskan, terkait putusan ini, pihaknya menyatakan tergugat I (Pelindo III) dinyatakan dalam putusan telah melakukan wanprestasi. “Sebab ada sisa sebagian tanah seluas 14.150 meter2 yang belum dibayarkan pihak Pelindo III hingga saat ini. Usai putusan, pihak tergugat masih mempunya waktu 14 hari untuk upaya hukum banding. Namun jika tidak, dipastikan akan incrah dan tanah  yang belum dibayar harus diserahkan secara sukarela kepada Para Penggugat (Ahli Waris) Alm.MUHAMMAD bin MAT AMIN tanpa dibebani kewajiban apa pun untuk digunakan secara bebas,” ujar Bujino kepada MNC Media, Senin 10 Oktober 2022.

Sementara itu, masyarakat Sungai Kalap mendesak kepada GAKUM LHK segera turun ke lapangan karena dikawasan Tanjung Kalap bumi Harjo terdapat banyak PBS (Perusahaan Besar Swasta) seperti PT. KPC, PT. SAP, PT. PELINDO, PT. ACL, dan lainnya yang kegiatan produksinya berada di dalam kawasan Hutan Produksi dan Kawasan PIPIB (Peta Indikatip Penundaan Izin Baru). 

Jika nantinya PT Pelindo III terbukti tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan, maka seharusnya dapat dikenakan sangsi administrasi berdasarkan UUCK Pasal 110 A dan Pasal 110 B karena merugikan negara.

Untuk itu Menteri LHK harus turun tangan dan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang  nakal dan tidak mau menggurus izin di kawasan hutan.

Seperti diketahui bahwa dikawasan Bumiharjo, Kalap, Kelurahan  Kumai Hulu  merupakan Kawasan Hutan Produksi berdasarkan TGHK 1982 bahkan sampai sekarang statusnya tidak berubah tetap menjadi kawasan hutan. Begitu pula jika berdasarkan  Perda RTWRP Kalteng No.5 Tahun 2015 , kawasannya juga merupakan kawasan hutan produksi

Jika mengacu pada TGHK 1982, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Keputusan Menteri LHK Nomor 529 Tahun 2012 dan Perda RTRWP Kalteng No. 5 Tahun 2015 Patut di duga penerbitan izin HPL PT Pelindo tahun 2000 dan  Sertifikat Hak Pengelolaan PT Pelindo Tahun 2001 yang diterbitkan oleh BPN Kotawaringin Barat terindikasi tidak melalui proses izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan. 

Sehingga hal ini dapat dikatakan cacat administrasi dan hukum. Masyarakat berharap Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup dan Menteri ATR-BPN dapat mencabut Sertifikat HPL Pelindo III. 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut