KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Kasus kekerasan seksual anak di kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kecamatan Arut Selatan.
Seorang duda berusia 43 tahun dilaporkan ke polisi setelah melakukan pencabulan kepada anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Melati. Bahkan, Melati sempat diancam menggunakan pisau apabila tidak menuruti birahi sang duda.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan sejatinya kasus pencabulan ini terjadi pada Sabtu 9 Juli 2022. Namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga kepada polisi pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Mendapati informasi ini, polisi langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kini tersangka telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Kobar.
AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pencabulan ini bermula saat Bunga kabur dari rumah dan menginap di rumah tersangka. Ketika itu, Bunga memilih kabur ke rumah pelaku lantaran dia merupakan teman baik ayah Melati.
Selama 1 minggu menginap di rumah sang duda, Malati dalam keadaan baik-baik saja. Namun setelah memasuki minggu kedua, tepatnya hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, ternyata sang duda memiliki niat jahat kepada Melati.
"Tersangka mulai meraba-raba payudara korban dengan alasan ingin mengoleskan minyak ke perut korban yang saat itu sedang sakit. Lalu pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekitar 11.00 WIB, tersangka kembali mengoleskan minyak ke atas perut korban sampai ke kemaluan korban ," ucap AKBP Bayu Wicaksono.
Melati kaget dengan perlakuan tersangka lalu dia memilih kabur dari rumah tersangka dengan menggunakan getek. Namun tiba-tiba tersangka menyusul dan menyuruh korban kembali ke rumah tersebut.
Kepada Melati, sang duda berjanji akan mengantarkan Melati ke rumah kaka kandungnya malam itu juga, tetapi bukannya di antar sampai tujuan, Bunga malah dibawa ke jembatan jalan lintas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama.
Di tempat itu, Melati disuruh turun dan berbaring di atas tanah, lalu tersangka melakukan aksi bejatnya itu kepada Bunga diikuti ancaman kekerasan.
"Lalu tersangka mengancam korban dengan mengatakan, "jangan berisik takut ada orang, saya bawa pisau," sambung Kapolres Kobar.
Tersangka terancam pidana selama 15 tahun karena telah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Editor : Sigit Pamungkas