Logo Network
Network

Pencuri 60 Tabung Gas, Motor Hingga Mobil Pikap di Pangkalan Bun Didor Polisi

Sigit Dzakwan Pamungkas
.
Jum'at, 18 November 2022 | 19:59 WIB
Pencuri 60 Tabung Gas, Motor Hingga Mobil Pikap di Pangkalan Bun Didor Polisi
Seorang pemuda berinisial AS (30) warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mencuri 60 tabung gas dari sebuah warung, kemudian mencuri sepeda motor dan mobil pikap secara berturut turut./FOTO: Sigit D /iNews TV

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Pencuri yang satu ini layak disebut maniak. Seorang pemuda berinisial AS (30) warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mencuri 60 tabung gas dari sebuah warung, kemudian mencuri sepeda motor dan mobil pikap secara berturut turut. 

Tiga kasus pencurian ini dilakukan tersangka AS seorang diri dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Kini, tersangka AS sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar.

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky menceritakan penangkapan tersangka berawal dari 3 laporan polisi terkait pencurian yang menjurus kepada tersangka AS.

Pencurian pertama terjadi pada Minggu 18 September 2022 di sebuah warung Jalan Jenderal Sudirman Rt 11 Kelurahan Sidorejo. Ketika itu sekitar pukul 1 dini hari, tersangka AS masuk ke dalam warung milik Wasiati dengan cara merusak pintu gembok menggunakan gunting pemotong besi.

Kemudian, dia masuk ke dalam warung dan mencuri tabung gas 3 kg sebanyak 60 buah. Atas peristiwa ini, Wasiati mengalami kerugian materil sebesar Rp 13,2 juta.

"Tersangka masuk ke dalam kemudian mengambil tabung gas yang ada di dalam warung,” ungkap Kompol Wihelmus Helky saat konpres di Mapolres Kobar, Jumat 18 November 2022.

Ia melanjutkan, pencurian kedua dilakukan tersangka 1,5 bulan berselang, tepatnya pada Selasa 1 November 2022. Kali ini tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Abdul Syukur Gang Loco Pangkalan Bun.

Pada saat tersangka tengah berjalan kaki di lokasi tersebut, dia menemukan 1 unit motor Supra yang terparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel.

Melihat kesempatan emas ini, dia pun lalu membawa kabur motor Honda Supra X yang diketahui milik Warga Kelurahan Raja Suriansyah.

"Tersangka langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membaw/ kabur. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta.”

Sementara untuk pencurian ketiga terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 30 Desa Sungai Melawen pada Rabu 2 November 2022. Pencurian ini berawal dari saat Tersangka AS dengan membawa motor curian Supra X berencana menuju Lamandau pada pukul 2 dini hari.

Namun di tengah perjalanan tiba-tiba dia melihat sebuah mobil pikap terparkir di depan rumah. Niat jahatnya kembali muncul, dia lalu turun dari motor dan membuka paksa mobil pikap ini dengan obeng modifikasi.

Setelah masuk ke dalam mobil, tersangka AS langsung memutus stop kontak dengan pisau cutter. Setelah menyambungkan kembali beberapa kabel, mobil tersebut berhasil hidup. Ia pun bergegas kabur dan meninggalkan motor curian di lokasi kejadian.

"Kemudian tersangka menghidupkan mobil pikap tersebut dan langsung membawa kabur, serta meninggalkan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam yang dibawa tersangka di depan rumah korban.”

Akibat peristiwa pencurian ini korban yang merupakan pemilik mobil yaitu Kasnoto terpaksa mengalami kerugian materi sebesar Rp 55 juta.

Helky melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan terhadap 3 kasus pencurian ini, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka saat ingin bertransaksi di kawasan Bundaran Pangkalan Lima.

Ketika ingin ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa harus mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News

Bagikan Artikel Ini