get app
inews
Aa Read Next : Debit Air Naik Waspada Serangan Buaya, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Sungai

Bejat.. ASN Guru Agama di Kobar Cabuli Siswinya hingga Lima Kali di dalam Kelas

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:44 WIB
header img
Bejat, seorang ASN guru agama di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng cabuli siswinya di dalam kelas hingga lima kali./FOTO: Sigit Dzakwan

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Bejat, seorang ASN guru agama di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng cabuli siswinya di dalam kelas hingga lima kali.

Sang guru cabul ialah WRN (43), guru agama di salah satu SMP  di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Ia berhadil ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada seorang siswi yang masih di bawah umur.

Parahnya, aksi bejat dilakukan tersangka WRN sebanyak 5 kali, berlangsung sejak September 2022 hingga Januari 2023. Pencabulan tersebut dilakukan tersangka ketika kondisi ruangan sekolah dalam keadaan sepi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka merupakan tenaga pengajar berstatus ASN, sementara korbannya yaitu anak didik di SMP yang sama.

Kapolres menceritakan pencabulan bermula saat tersangka WRN memanggil korban untuk menyapu ruangan. Selang beberapa saat, tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang karena tertarik dengan korban.

Merasa ada yang tak beres, korban pun sempat menolak, namun di saat yang sama dekapan pria asal Ambon ini semakin kuat hingga membuat korban tak berdaya dan menuruti kemauannya.

Korban lantas dicabuli tersangka dan setelah itu, guru agama ini memberikan korban uang tunai dengan tujuan agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.

“Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban. Selanjutnya, orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” ucap AKBP Bayu Wicaksono.

Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu baju dan pakaian dalam korban, baju seragam ASN dan handuk.

Tersangka diancam Pasal 82 aAyat (1), Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungksnya. 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut