KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang pemuda berusia 23 tahun warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tega mencabuli anak gadis yang masih berusia 16 tahun dan saat ini sedang hamil 23 minggu.
Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia menjelaskan, kronologis kejadian pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB tersangka janjian dengan korban untuk mengunjungi pasar malam di Kecamatan Kumai.
Namun sesaat bertemu ternyata korban tidak dibawanya ke pasar malam, namun dibawa ke rumahnya," ujar Dhani saat jumpa pers di Mapolres Kobar Rabu 5 April 2023.
Menurutnya, beberapa saat kemudian tersangka mencoba berbagai cara hingga ia berhasil menyetubuhi korban.
"Setelah itu, korban minta pulang ke rumahnya, namun tidak dikabulkan tersangka dengan alasan tidak ada motor untuk mengantarkan.”
Saat keesokan harinya korban minta pulang ke rumahnya, tersangka juga dengan berbagai macam alasan tidak mengabulkannya.
"Total lama waktu korban berada di rumah tersangka adalah 10 hari. Selama di rumah tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban antara 2 hingga 3 kali dalam 1 hari.”
Selang berapa lama kemudian, sekitar Maret 2023 orang tua korban melihat ada yang aneh dengan perut anaknya tersebut.
"Karena perut korban terus membesar. Setelah ditanyai, korban mengaku bahwa ia hamil akibat perbuatannya tersangka. Saat diperiks dokter kandungan, korban telah hamil selama 23 - 24 minggu. Mengetahui hal itu orang tua korban segera melaporkan perbuatan tersangka pada polisi.”
Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.”
Editor : Sigit Pamungkas