KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang paman tega merudapaksa ponakan sendiri yang masih berusia 12 tahun di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. Pelaku menyetubuhi ponakannya tersebut sebanyak 7 kali.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka telah terjadi sejak 6 April hingga 1 Mei 2023.
"Pengakuan tersangka, ia telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 7 kali," kata AKBP Bayu Wicaksono di Mapolres Kobar, Jumat 12 Mei 2023.
Usai menyetubuhi, pelaku mengancam korban supaya tidak cerita kepada orang lain.
"Tersangka meminta korban untuk tidak cerita ke orang lain dengan iming - iming akan dibelikan HP, bahkan tersangka juga mengancam korban akan dibunuh jika lapor ke orang lain," jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka mengaku khilaf. “Saya khilaf,” jawab tersangka singkat.
Barang bukti yang diamankan yaitu, satu lengan panjang warna ungu, celana panjang hitam putih, bra warna hitam dan celana dalam warna ungu.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, dengan ancamanan pidana paling lama 15 tahun penjara.”
Editor : Sigit Pamungkas