get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Hutan Adat, Menteri LHK Kunjungi Desa Kinipan, Lamandau

Usai Video Call Seks, Perempuan Asal Katingan Diperas oleh Lelaki yang Baru Dikenal

Jum'at, 02 Juni 2023 | 07:37 WIB
header img
Perempuan RC (25) warga Kabupaten Katingan Kaltenv menjadi korban pemerasan usai melakukan video call sex atau VCS, dengan seorang pria berinisial RY (28) yang baru dikenalnya./FOTO: ilustrasi

KATINGAN, iNewsKobar.id - Perempuan RC (25) warga Kabupaten Katingan Kaltenv menjadi korban pemerasan usai melakukan video call seks atau VCS, dengan seorang pria berinisial RY (28) yang baru dikenalnya.

Kerena takut video VCS tersebar, korban sempat mentransfer uang pulsa ke pelaku sebesar Rp300 ribu. Karena ketakutan, korban akhirnya melapor ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan, kejadian berawal pada saat korban tergoda dengan seorang pria yang mengaku bekerja di tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jadi korban ini kenal pelaku melalui Media Sosial (Medsos) Instagram. Kemudian keduanya saling bertukar nomor telepon, sehingga aktif berkomunikasi," katanya, pada saat dikonfirmasi, Jumat 2 Juni 2023.

Usai komunikasi antara keduanya semakin intens, korban menyetujui ajakan pelaku untuk menjalin hubungan jarak jauh. Selama pacaran, korban dan pelaku hanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan melakukan videocall.

Sampai akhirnya korban melakukan VCS sebanyak dua kali. Tetapi ternyata pada saat korban beradegan tanpa busana, itu direkam oleh pelaku.

Pelaku yang mengirimkan rekaman video korban tanpa busana, kemudian meminta korban untuk mengisi pulsa pelaku sebanyak Rp300 ribu.

"Karena takut disebarkan, korban kemudian mengirimkan pulsa sesuai permintaan pelaku. Namun ternyata video korban tak kunjung dihapus dan pelaku kembali meminta dikirimkan pulsa.”

Kemudian oleh Cak Sam, dilakukan profiling terhadap nomor telepon dan akun media sosial pelaku. Secara humanis, pelaku diberikan pengertian dan edukasi jika perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan kurungan badan.

"Alhamdulillah pelaku mengerti dan setelah kita edukasi secara humanis, pelaku mau menghapus video-video tanpa busana korban.” 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut