get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Hutan Adat, Menteri LHK Kunjungi Desa Kinipan, Lamandau

60 Hektare Lahan Terbakar di Kobar, Petugas Kesulitan Memadamkan Api

Rabu, 14 Juni 2023 | 09:13 WIB
header img
Tampak petugas BPBD Kobar saat memadamkan api menggunakan ranting pohon./Foto: Sigit Dzakwan/INews TV

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meluas. Di Kotawaringin Barat (Kobar) sudah 60 hektare lahan ludes terbakar.

Lokasinya lahan yang terbakar berdekatan dengan kebun sawit milik warga Kobar. Kebakaran sudah terjadi sejak Kamis (8/6) lalu.

Sementara ini, pemicu kebakaran diduga akibat cuaca panas. Ditambah angin berhembus cukup kencang, sehingga kebakaran lahan belum bisa dipadamkan.

Tak hanya itu, petugas gabungan sampai-sampai dibuat kewalahan. Pasalnya, jarak lokasi kebakaran cukup jauh dan minim sumber air.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar, lokasi terparah kebakaran lahan ini di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai.

"Hari ini sudah memasuki hari ke lima, diperkirakan sudah ada sekitar 60 hektare lebih lahan yang terbakar," kata Kepala Pelaksana BPBD Kobar, Syahruni, Rabu 14 Juni 2023.

Daerah yang terbakar kata dia, merupakan lahan yang ditumbuhi semak belukar yang cukup lebat, sehingga api sulit dipadamkan.

Syahruni menambahkan, sulitnya akses jalan akibat banyaknya tumbuhan semak belukar beresiko bagi keselamatan petugas saat pemadaman hingga malam hari.

Berdasarkan pantauan dari Tim Satgas Karhutla, jumlah titik api sampai saat ini tercatat ada 57 titik Hotspot di Kobar.

"Untuk penyebab kebakaran lahan yang terjadi ini, kami belum berani berspekulasi, biarkan nanti pihak Kepolisian yang akan melakukan penyelidikan," tandas Syahruni.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut