get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Hutan Adat, Menteri LHK Kunjungi Desa Kinipan, Lamandau

Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang Selama 3 Hari, Wanita Asal Garut Lapor Polisi

Kamis, 15 Juni 2023 | 17:33 WIB
header img
Menjual secara paksa seorang perempuan berusia 20 tahun ke pria hidung belang, seorang mucikari di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditangkap polisi./FOTO: sigit dzakwan iNews TV

 

 

KOTAWRINGIN BARAT, iNews.id - Menjual secara paksa seorang perempuan berusia 20 tahun ke pria hidung belang, seorang mucikari di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditangkap polisi. 

Pengakuan korban kepada polisi, bahwa selama 3 hari berada di Kobar, korban telah disuruh oleh pelaku untuk melayani 10 orang pria hidung belang di sebuah rumah yang menjadi sarang prostitus di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama.

Tersangka adalah Mami Tia yang daat saat ini masih diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli mengatakan,  tersangka ditangkap pada Selasa (12/6/2023) saat menginap di salah satu hotel ternama di Pangkalan Bun.

“Mami Tia sudah 10 kali menyuruh korban melayani tamu dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu sejak korban baru datang ke Dawak pada  10 Juni 2023 hingga 12 Juni 2023. Akhirnya korban capek dan tidak sanggup harus melayani tamu tanpa henti,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Kobar, Kamis (15/6/3023).

Angga menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah korban sebelumnya merasa frusrasi dan tertekan karena dipaksa tersangka secara terus-menerus untuk melayani tamu. Karena merasa tak tahan, korban lantas melarikan diri dan melapor kepada petugas.

“Mami Tia mengajak korban untuk pergi ke Pangkalan Bun karena ada info kalau di daerah Dawak Kecamatan Kolam ada razia.
Sesampainya di Pangkalan Bun, korban diajak Mami Tia untuk menginap di sebuah hotel. Saat itu korban dan Mami Tia pisah kamar hingga akhirnya korban memutuskan untuk kabur,” jelas Angga.

Ia melanjutkan, korban kini masih dalam proses pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Kobar. Rencananya korban akan dipulangkan setelah kasus ini rampung. Korban merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Korban nanti akan kita pulangkan ke daerah asalnya setelah proses hukum untuk menjerat pelaku selesai,” imbuh Kasat Reskrim Polres Kobar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku diancam Pasal 2 Undang-Undang Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.” 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut