get app
inews
Aa Read Next : Pria 41 Tahun Hilang di DAS Katingan, Petugas Gabungan Masih Proses Pencarian

Jual Istri Polisi ke Pria Hidung Belang Mucikari di Kalteng Ditangkap

Selasa, 20 Juni 2023 | 13:15 WIB
header img
Tampak anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama tersangka mucikari yang menjual istri polisi. /FOTO: ist

PALANGKA RAYA, iNews.id -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Kalteng. Salah satu korbannya merupakan istri anggota Polri. 

Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap seorang mucikari asal Sampit karena diduga memperkerjakan seorang anak bawah umur dan perempuan yang tercatat merupakan istri anggota kepolisian.

Kabidhumas AKBP Erlan Munaji menyampaikan, berdasarkan data yang diterima Ditreskrimum Polda Kalteng pihaknya mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut Km. 5.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial, NS (20) asal Kota Sampit yang bertindak selaku mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang," ungkapnya, Selasa 20 Juni 2023.

Dari hasil data yang disampaikan Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp2.500.000.

Dari kedua wanita tersebut, satu di antaranya merupakan anak bawah umur berinisial HR (14) dan AR (26) merupakan istri seorang personel kepolisian.

Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis R4, tiga buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan satu unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.

"Pada kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang."

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.” 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut