PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Puluhan warga Kota Palangka Raya Kalteng dikenakan sanksi administratif dan sanksi teguran tertulis lantaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika keluar rumah.
Mereka terjaring razia yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, Disdukcapil, TNI, Polri dan Kejaksaan saat melakukan pemeriksaan di jalan dalam rangka penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Terjaring razia jumlahnya 450 orang, dari jumlah itu ada 24 orang yang dikenakan sanksi. Sanksinya denda administratif dan terguran tertulis," kata Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Palangkaraya, Djoko Wibowo, Kamis, 22 Juni 2023.
Dia mengatakan, razia ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat Kota Cantik menjelang Pemilu dan Pilkada. Selain itu razia identitas juga dilakukan untuk memastikan masyarakat setempat tertib dalam urusan administrasi kependudukan.
"Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya agar membawa KTP saat berpergian. Bagi yang terjaring razia, akan mengikuti sidang langsung di tempat," ungkapnya.
Kegiatan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Editor : Sigit Pamungkas