get app
inews
Aa Text
Read Next : Digelar Kalteng Bersholawat, Dishub Kobar Amankan Rute Lalu Lintas

Jual ABG Rp500 Ribu ke Pria Hidung Belang, Dua Mucikari Ditangkap Polisi di Sampit

Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:56 WIB
header img
Dua orang mucikari warga Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sampit./FOTO: ist

 

KOTAWARINGIN TIMUR, iNewsKobad.id - Dua orang mucikari warga Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani menjelaskan, kedua orang berinisial S (27) dan seorang tersangka lagi yang masih di bawah umur ini ditangkap oleh pihaknya di salah satu hotel yang ada Kota Sampit. Keduanya diduga melakukan praktik TPPO dengan melayani seksual.

"Korban ada yang masih dibawah umur. Aksi TPPO ini kami ungkap melalui aplikasi yang ada di sosial media," kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani. Jumat, 23 Juni 2023.

Lanjutnya, selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti dua unit handphone iPhone 11 dan iPhone 7 milik pelaku yang digunakan untuk transaksi seksual. Begitu juga uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil transaksi tersebut.

"Atas kasus ini kami lakukan penyelidikan secara intensif dan tuntas, dengan harapan tidak ada lagi kasus perdagangan orang yang melibatkan korban dibawah umur," ucap Kapolres.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya menawarkan korban dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp700 ribu kepada pelanggan yang hendak melakukan hubungan seksual.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku asal Palangkaraya ini akan disangkakan UU No. 21 tahun 2007 pasal 2 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana orang dan atau pasal 88 UU No. 17 tahun 2016 tantang perlindungan anak ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut