KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Sebentar lagi mulai memasuki masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Biasanya disaat inilah mulai terdengar isu terkait pungutan liar pihak sekolah dengan modus untuk membeli baju sekolah.
Untuk meminimalisir aksi pungli pihak sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, sejumlah instansi terkait diminta mengawasi secara ketat.
“Ya tahun ini saya memasukkan anak sekolah SD. Semoga tidak ada pungutan liar yang memberatkan orangtua siswa,” ujar seorang ibu berinisial A yang ditemui tim iNewsKobar.id, Rabu 5 Juli 2023.
Menanggapi hal ini, sebagai pengawas di daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), M Rusdi Gozali dimintai tanggapannya. Ia menegaskan larangan pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB. Jika ada bukti kuat pihak sekolah melakukan pungutan liar, maka akan ada sanski tegas yang diberikan pihak terkait.
"Saat ini proses penerimaan peserta didik baru tengah berjalan, tentunya banyak hal yang harus di perhatikan oleh pihak sekolah, di antaranya jangan melakukan pungutan kepada peserta didik baru, terkecuali untuk melengkapi atribut masing masing sekolah, itu masih dalam hal yang wajar. Jika terbukti ada yang melakukan pungli pasti akan kita tindak.”
Menurutnya, berdasarkan evaluasi dari tahun ke tahun sebelumnya, masih ada pihak sekolah yang melakukan pungutan, hal itu menjadi beban bagi orangtua peserta didik baru.
Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, hal itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, bukan di bebankan kepada orangtua murid.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, berupaya untuk melengkapi sarana dan prasarana pendidikan secara merata dan berkeadilan, sebab sarana dan prasarana penunjang pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Pihak sekolah hanya di perbolehkan melakukan penjualan atribut sekolah, karena masing masing sekolah memilki atribut yang berbeda,selebihnya dari itu jangan bebankan orangtua murid, untuk pembelian atribut sekolah pun harus melalui proses rapat antara pihak sekolah dan orangtua murid.”
Lanjutnya, di dalam penerimaan peserta didik baru, pihak sekolah harus mengedepankan objektivitas, dengan menggunakan indikator baik zonasi maupun jalur prestasi, hal itu untuk pemerataan dalam penerima peserta didik baru, agar semuanya dapat hak yang sama dan tertampung, baik itu peserta didik baru tingkat SLTP maupun SLTA.
"Jalur zonasi maupun jalur prestasi ini indikator yang harus digunakan oleh setiap sekolah penerima peserta didik baru, agar ada pemerataan dan semua peserta didik baru tertampung di semua tingkatan, ini juga untuk menghindari adanya keluhan dari orangtua peserta didik baru, karena semuanya mendapatkan hak yang sama," pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas