PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Bentrok Warga Desa Rantau Pulut dan Suka Mandang Kabupaten Seruyan, Kalteng mendadak viral dimedia massa Provinsi Kalimantan Tengah.
Bentrokan ini kami menilai sebagai akumulasi kemarahan warga atas situasi yang tidak memihak kepada mereka. Disejumlah pemberitaan menyebutkan bentrokan terjadi karena adanya tuntutan warga kepada PT. Bangun Jaya Alam Permai (Best Agro Group) berupa realisasi kebun plasma sawit sebesar 20%. Amukan warga semakin menjadi-jadi saat mendapati dua warga mereka diduga kuat mendapatkan perlakukan kekerasaan dari aparat Kepolisian.
Seakan tidak pernah selesai atau memang tidak pernah ada yang mau berkomitmen menyelesaikan persoalan mengenai plasma ini. Secara factual kita bisa melihat kondisi seluruh wilayah penjuru Kalimantan Tengah yang telah menjadi samudera sawit.
Menurut data dari badan pusat stastistik (BPS) luas kebun sawit di Kalimantan Tengah pada tahun 2020 seluas 2.018.70 hektare dan merupakan Provinsi terluas ketiga di Indonesia. Namun luasnya perkebunan sawit di Provinsi Kalimantan Tengah tidak memberikan kesejahteraan untuk masyarakatnya.
Hal ini ditandai dengan maraknya tuntutan realisi plasma seluas 20% dari kebun inti perusahaan. Di Kabupaten Seruyan pada tahun 2011 tidak kurang dari 2000 warga dari 5 Kecamatan 28 Desa mengelar aksi di Kantor Bupati, warga menuntut pengembalian tanah dari PT. Mandiri Perdana (Sinar Mas Group) dan tuntutan 20% kebun plasma.
Pada waktu itu warga sampai menginap dan mendirikan tenda di halaman DPRD Kabupaten Seruyan. Sebelas tahun kemudian tepatnya di tahun 2022, ribuan warga Seruyan yang dimotori oleh asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menunut realisasi kebun plasma 20% PT. Tapian Nadengan (Sinarmas Group).
Bulan Juni 2023 yang lalu ribuan warga di Kabupaten Kotim melakukan aksi di depan Kantor Bupati Kotawaringin Timur menuntut hal yang sama realisasi kebun plasma sawit 20%.
Tuntutan warga berujung jeruji besi juga banyak terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, di tahun 2023 ini tercatat 13 Warga Kalimantan Tengah yang ditahan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu 7 warga Desa Bukit Raya Kabupaten Lamandau yang berkonflik lahan dengan PT. Satria Hasupa Sarana, 4 orang warga Desa Babual Baboti yang berkonflik dengan PT. Usaha Agro Indonesia dan 3 warga Desa Kinjil Kotawaringin Barat yang berkonflik dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi (Harita Group).
Tipe konflik terjadi karena sengketa lahan dan persoalan plasma. Sedangkan para warga dijebloskan keruji besi karena dianggap mencuri buah sawit milik perusahaan dimana lahanya diklaim sebagai milik warga. Sedangkan dikasus Desa Suka Mandang dan Rantau Pulut pihak Kepolisian telah mengamankan 6 orang warga.
Tuntutan warga mengenai realisasi 20% kebun sawit dari perusahaan merupakan tuntutan yang sangat mendasar karena telah habisnya lahan warga dan telah menjadi kebun sawit skala luas oleh pihak swasta. Tuntutan warga berdasarkan aturan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan, Pasal 18 Ayat 3.
Bahwa berdasarkan catatan ringkas diatas kami dari LBH Palangka Raya memberikan respon atas terjadinya bentrokan warga yang terjadi di Desa Suka Mandang dan Rantau Pulut bisa terjadi karena lemahnya peran dari Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak-hak dasar warganya serta adanya dugaan kuat bahwa sejumlah warga mendapatkan aksi kekerasaan dari personel Kepolisian.
Dalam hal ini kami dari LBH Palangka Raya menyatakan sikap mendesak Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah harus mengevalusi seluruh perizinan Sawit dan mengiplementasikan secara serius Peraturan Daerah No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan khususnya Pasal 70 Ayat (3) dan Ayat (4) yaitu memberikan sanksi administrative dan sampai pencabutan izin jika perusahaan sawit tidak memberikan kebun plasma 20% kepada masyarakat sekitar.
2. Mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk mengevaluasi cara-cara pendekatan hukum pidana dalam kasus-kasus yang berlatar belakang sengketa tanah antara warga dan perusahaan sawit. Serta mengevaluasi cara-cara pengamanan yang berlebihan di perusahaan sawit di Kalimantan Tengah karena bukan merupakan objek vital negara.
Editor : Sigit Pamungkas