get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Hutan Adat, Menteri LHK Kunjungi Desa Kinipan, Lamandau

Ketok Palu, Raperda Tentang Penyalahgunaan Narkoba di Kobar Disahkan

Kamis, 20 Juli 2023 | 08:59 WIB
header img
Suasana saat penandatanganan pengesahan raperda di kantor DPRD Kobar beberapa waktu lalu./FOTO: ist

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Maraknya peredaran narkoba di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng membuat resah masyarakat. Saat ini pihak aparat penegak hukum hanya mengandalkan KUHAP untuk menjerat para pelakunya. 

Keresahan masyarakat ini ditindaklanjuti legislatif untuk membuat Perda terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba (P4GN) dan Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. 

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Sidang Il Tahun 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng telah mengesahkan dua raperda. 

Sedangkan satu raperda lagi ditunda menunggu komunikasi Pemkab Kobar dan Pemprov Kalteng maupun pemerintah pusat.  Hal ini disepakati setelah enam fraksi hanya menyepakati dua saja. 

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengatakan, baru dua raperda yang disepakati bersama. Satu raperda masih berproses.

“Benar hanya dua raperda saja yang sudah disepakati dan ditandatangani. Kami minta agar segera adanya konsultasi oleh pemkab dengan provinsi maupun pusat," katanya.

Menurut Rusdi Gozali, kedua raperda yang disahkan tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba (P4GN) dan Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. “Karena persoalan narkoba ini harus menjadi prioritas utama untuk meminimalisir peredaran narkoba yang kian marak di Kobar.”

Sementara satu buah raperda yang di tunda yakni raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Nantinya yang ditunda ini akan dilakukan pembahasan pada masa sidang Il. Karena Raperda ini dinilai sangat penting dan segera ditindaklanjuti. Nantinya setelah

Pemkab Kobar melakukan konsultasi dengan pemerintah propinsi dan pusat.

"Karena ini berkaitan dengan pungutan pajak sehingga pemkab harus jeli dan lebih teliti. Kalau nantinya Raperda ini tidak selesai tidak boleh ada pungutan terkait  retribusi dan pajak," ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya penandatangan dan pengesahan dua raperda ini bisa segera disosialisaikan ke masyarakat. 

Sejauh ini kasus narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Kobar dan BNN Kotawaringin Barat terus mengalami penaikan tiap tahunnya. 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut