get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Hutan Adat, Menteri LHK Kunjungi Desa Kinipan, Lamandau

Tuntut Plasma Sawit 20%, Pihak Perusahaan Diminta Taati Aturan Penuhi Hak Masyarakat

Selasa, 25 Juli 2023 | 06:59 WIB
header img
Gerakan Bersama Masyarakat Arut Utara (Gema Aruta) melakukan aksi demo di Kantor PT BJAP 2 Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (22/7) pukul 10.00 WIB./Foto: ist

 

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id -  Kisruh antara warga yang menuntut plasma sawit 20% di lahan perkebunan sawit milik perusahaan menjadi isu penting di Kalimantan Tengah. Sebab dalam kasus bentrok antara warga dengan aparat di Kabupaten Seruyan Kalteng harus segera dicari solusinya supaya tidak merembet kasus serupa di daerah lain di Kalteng.

 

Apalagi, perusahaan yang sama juva beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

 

Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti adanya tuntutan dari Gerakan Bersama  masyarakat Arut Utara (Gema Aruta) kepada PT BJAP (Bangun Jaya Alam Permai) 2.

Anggota DPRD Kobar Tuslam Amirudin menyampaikan, jika perusahan berkewajiban membangun plasma. Sehingga apa yang menjadi tuntutan dan hak masyarakat, agar dapat dipenuhi oleh perusahaan.

Tentu, hal tersebut berdasarkan ketentuan UU no 39 th 2014  tentang  perkebunan terutama pasal 58 ayat 1,maupun Permentan sebelumnya no 26 tahun 2007, dimana Perusahaan memiliki kewajiban menyediakan mininal 20% dari luas izin yang dimiliki kebun plasma bagi masyarakat sekitar. 

"Sesungguhnya kami sudah sejak lama mengingatkan Pemerintah daerah Kobar, untuk mengevaluasi dan mengawasi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut," Kata Tuslam Amirudin, Senin, 24 Juli 2023.

Bahkan lanjutnya, dirinya pernah melakukan  konsultasi ke  kementerian. Yakni, pemerintah daerah atau kepala daerah, bisa memberikan merekomendasi ke pemerintah pusat jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban itu. 

 

"Membangun plasma itu kewajiban bagi perusahaan, kepala daerah bisa memberikan rekomendasi kepada kementerian perihal perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban itu, jika tidak di tindak lanjuti maka di rekomendasikan untuk pencabutan izin usaha, belum lagi persoalan lahan kebun yang disinyalir melebihi izin HGU yang dimiliki," imbuhnya.

Ia menlanjutkan, pemerintah daerah Kobar segera mengambil langkah, termasuk masalah lahan yang diluar izin HGU harus segera dikembalikan penggunaan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Kami tentu saja sangat memahami perasaan masyarakat yang kemudian menuntut persoalan tersebut segera di realisasikan, dan Saya sering katakan, jangan sampai ibarat pepatah tikus mati di lumbung padi, karena Kita tidak ingin masyarkat yang hidupnya dikelilingi kebun kebun milik PBS, tapi  justru mereka secara ekonomi dalam kondisi sulit, ditambah kurangnya perhatian pada pembangunan di wikayah itu.”

Sebab menurut Tuslam, berdarah data luasan wilayah Kecamatan Arut Utara, lebih dari 80% n justru areal kebun, melihat kondisi yang demikian, masyarakat Arut Utara sebagian besar hidup dalam keprihatinan, sementara di sekelilingnya perusahaan perusahaan besar yang tentunya telah banyak meraup keuntungan. 

"Kita apresiasi hadirnya investasi di daerah, Namun kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah pun harus berbanding lurus dengan banyaknya investor yang masuk.”

 

Sebelumnya, Gerakan Bersama Masyarakat Arut Utara (Gema Aruta) melakukan aksi demo di Kantor PT BJAP 2 Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (22/7) pukul 10.00 WIB.

 

Dalam aksi demo itu mereka menuntut kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Bahkan pendemo memberikan waktu hingga tanggal 25 Juli 2023, agar PT BJAP 2 memenuhi semua tuntutan yang disampaikan Gema Aruta.

 

 

Murni, Koordinator Aksi Damai, menyampaikan, Gema Aruta ini  terdiri dari masyarakat Kelurahan Pangkut, Desa Sukarame, Gandis, Kerabu, Penyombaan, Pandau, Riam, Penahan, Sambi dan Sei Dau.

 

Dalam tuntutannya, Gema Aruta meminta agar pihak perusahaan wajib menunjukkan dokumen izin HGU, melakukan verifikasi dan indentifikasi legalisasi dan luas areal yang clean and clear dari hutan produksi dengan melibatkan masyarakat desa/kelurahan di Kecamatan Arut Utara.

 

 

Selain itu, ketika terbukti adanya areal yang berada di luar izin HGU, maka pihak perusahaan wajib mengembalikan kepada warga sesuai dengan wilayah masing-masing. Mengembalikan tugas pokok TNI/Polri aktif ke kesatuan masing-masing yang sudah direkrut dan dikontrak oleh pihak perusahaan.

 

 

“Pihak perusahaan wajib memberikan atau  menyerahkan sepenuhnya kebun minimal 20% kepada masyarakat  kelurahan/desa masing-masing  Kelurahan Pangkut, Desa Sukarame, Gandis, Kerabu, Penyombaan, Sambi dan Sei Dau,” cetusnya.

 

Para pendemo yang tergabung dalam Gema Aruta ini juga memberikan beberapa poin kepada pihak perusahaan. Apabila tuntutan mereka dalam waktu 3 hari, pada Selasa, 25 Juli 2023, tidak dipenuhi terhitung sejak surat diserahkan kepada PT BJAP 2, maka masyarakat akan membuat perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan apapun di kebun, di kantor dan di pabrik.

 

 

Apabila tuntutan tidak dipenuhi oleh PT BJAP 2, warga akan melakukan panen massal sampai perusahaan dapat merealisasikan tuntutan tersebut di atas. Sebelum perusahaan menunjukkan legalitas dan luas areal izin HGU dan merealisasikan masyarakat minimal 20% dari luas areal perusahaan yang ada, maka perusahaan dan pihak lainnya (aparat) tidak bisa menghàlang-halangi  kegiatan masyarakat dari pemanenan, pengangkutan buah sampai pada penjualan.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut