get app
inews
Aa Read Next : Debit Air Naik Waspada Serangan Buaya, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Sungai

Tak Ada Payung Hukum Bagi Anak Disabilitas Menjadi Kendala Daerah Memajukan SLBN

Senin, 21 Agustus 2023 | 07:14 WIB
header img
Sejak sekolah luar biasa (SLB) kewenanganya dialihkan ke Provinsi menjadikan perkembangan dan pembangunan sekolah ini sulit dipantau pemerintah daerah./FOTO: ist

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Sejak sekolah luar biasa (SLB) kewenanganya dialihkan ke Provinsi menjadikan perkembangan dan pembangunan sekolah ini sulit dipantau pemerintah daerah. Namun pihak Pemkab Kobar diminta tetap memantau biar bagaimanapun karena mereka anak didik di daerah, harus tetap diusahakan apa yang perlu dibantu.

“DPRD Kobar dan Pemkab akan tetap memberikan perhatian kepada SLB yang ada di Kobar,” ujar Kepala Dinas 

Pendidikan dan Kebudayaan Rustam Efendi saat berkunjung ke sekolah ini kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan perhatian penuh, dan mengembangkan pendidikan anak-anak SLB ini. Meski lanjut dia, saat ini kewenangannya dialihkan ke Pemprov Kalteng

Di lain sisi, saat ini Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus memberikan perlindungan bagi anak penyandang disabiltas.

Untuk itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar Tuslam Amirudin mendorong agar pemerintah daerah untuk dapat mengusulkan Ranperda tentang perlindungan anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khsus (ABK).

"Saya pesan kepada Pemda untuk sama - sama mendorong agar kedepan kita punya pijakan hukum berupa Perda tentang terhadap perlindungan anak disabilitas," kata Tuslam Amirudin saat menghadiri kegiatan perayaan HUT RI ke 78 di SLBN 1 Pangkalan Bun, Jumat lalu.

Tuslam menyebut, sejumlah daerah sudah yang memiliki Perda tersebut. Ini merupakan amanah undang-undang 35 nomor tahun 2014 tentang perlindungan anak, juga memungkinkan untuk itu melaksanakannya.

"Keberadaan Perda ini, agar keberadaan anak kita juga bisa mendapatkan perhatian dari semua pihak," tuturnya.

Perda ini seyogyanya diusulkan oleh Pemerintah Daerah, namun juga bisa melalui inisiatif dari DPRD.

"Saya juga sudah berkomunikasi dengan teman - teman di dewan, dan ada beberapa dewan yang memiliki kesepahaman dengan kita," sebutnya.

Ia menambahkan, bertapa pentingnya regulasi terkait perlindungan anak penyandang disabilitas ini. Termasuk juga untuk memperhatikan keberadaan SLBN 1 Pangkalan Bun.

"Kebetulan saya juga sebagai Komite di sekolah ini, minimnya anggaran dengan jumlah murid sekitar 105 anak, kemudian diimbangi dengan guru yang banyak, dan sebagainya besar adalah honorer. Sehingga ini menjadi beban tersendiri bagi kepala sekolah. Makanya perlu kolaborasi antara Pemprov, Pemda dan juga pihak swasta, untuk mendukung program di SLB ini," pungkasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut