Sakit Hati, Pria di Seruyan Tusuk Teman Menggunakan Badik Hingga Tewas

SERUYAN, iNewsKobar.id - Penyelesalan terpancar di raut wajah Risno (48) yang tega menghabisi nyawa teman sendiri dengan sebilah badik miliknya.
Bagaimana tidak, pelaku kini harus menikmati hawa dingin di balik teruji besi dan harus meninggalkan istri serta ketiga anaknya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Wakapolres Seruyan Kompol Hendry akan terus mengungkap motif dibalik tewasnya MN (41) yang sehari hari bekerja di perkenunan kelapa sawit.
“Berdasarkan keterangan, rasa sakit hati menjadi motif utama pelaku menghabisi nyawa korban yang merupakan teman satu pekerjaan,” kata Wakapolres saat konferensi pers, Kamis 7 September 2023
Dari informasi yang didapat, sebelum ditemukan tewas, korban bersama pelaku mengkunsumsi minuman keras ditempat hiburan malam yang berada disekitar Jalan Negara trans Batu Agung - Teluk Bayur.
Saat di tempat hiburan malam, korban dan tersangka berselisih paham dan cekcok mulut, mengakibatkan tersangka merasa sakit hati dan tersinggung atas perkataan korban,
“Atas kejadian selisih paham tersebut, muncul lah niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban , “ jelasnya.
Saat dalam perjalanan pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor, ditengah perjalanan berhenti karena ban sepeda motor bocor, selanjutnya korban turun dari motor dan mengalami muntah muntah dalam posisi jongkok.
“Dari sinilah niat tersangka muncul untuk membunuh korban dengan cara mengambil sebuah badik yang selalu dibawa pada saat bepergian dan di simpan di dalam jok motor.
Selanjutnya tersangka menghampiri koban dari belakang dan memegang rambut korban serta menusuk bagian belakang kepala, tepat dibelakang daun telinga sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian menusuknya kembali di bagian leher sebelah kiri tepat dibawah telinga sebelah kiri.
Tusukan badik membuat korban tegeletak di tepi jalan, kemudian tersangka membenturkan kepala korban ke aspal sebanyak dua kali.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan dan di jerat dengan Pasal 340 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan dengan direncakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama dua puluh tahun.
Selanjutnya Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Editor : Sigit Pamungkas