get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Hutan Adat, Menteri LHK Kunjungi Desa Kinipan, Lamandau

Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Hutang, Pria di Kobar Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 13 September 2023 | 10:37 WIB
header img
Pria yang telah beristri ini melakukan penggelapan 2 buah mobil rental. Usai melakukan aksinya, tersangka juga sempat melarikan diri ke Kota Kendal Jawa Tengah./FOTO: ist

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Gelapkan mobil rental, seorang warga Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial GRIA terancam hukuman penjara selama empat tahun. 

Pria yang telah beristri ini melakukan penggelapan 2 buah mobil rental. Usai melakukan aksinya, tersangka juga sempat melarikan diri ke Kota Kendal Jawa Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku melakukan penggelapan dengan modus menyewa mobil rental yang kemudian dia gadaikan tanpa izin pemilik kendaraan. 

Uang hasil dari penggelapan kendaraan tersebut telah tersangka gunakan untuk membayar hutang. “Adapun kejadian pada Jumat  7 Juli 2023 sekitar pukul 12:00 WIB, dengan TKP di Jalan Landak Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan. Sementara kejadian yang sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan TKP yang sama,” kata Kapolres Kobar, Selasa (12/9).

Bayu menjelaskan, modus yang digunakan  tersangka yakni dengan merental atau  menyewa kendaraan roda empat milik korban dengan alasan untuk dipakai untuk keperluan pribadi. Kemudian, setelah korban menyerahkan kendaraan miliknya oleh tersangka digadaikan kepada orang lain. 

“Ada dua korban dalam kejadian ini. Korban pertama mengalami kerugian mencapai Rp100 juta dan korban yang kedua mengalami kerugian mencapai Rp108 juta. Sementara uang dari hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menutup hutang.”

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari korban, tersangka berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Jawa Tengah. Akhirnya tersangka bersama dua unit mobil hasil penggelapan berhasil diamankan pihak kepolisian. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut