BARITO UTARA, iNewsKobar.id - Pria berinisial MD (21) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah diamankan polisi setelah menganiaya istrinya berinisial SI (22). Korban dianiaya dengan cara dibanting dan dipukul lantaran sang suami menolak diajak pulang.
"Korban dibanting ke kasur kemudian dijambak dan kepalanya dipukul berkali-kali," kata AKP Wahyu Satyo Budiharjo, Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Sabtu (30/9/2023) malam.
Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Rabu sore dirumah orang tua korban di jalan Muara Teweh-Puruk Cahu, KM 8, Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Barito Utara.
Wahyu mengungkapkan awalnya terjadi cekcok mulut karena tersangka menolak diajak pulang. "Usai penganiayaan itu korban berusaha menemui ibunya di Muara Teweh, namun tersangka menghadang dan membanting istrinya kembali ke kasur".
Tersangka kemudian kembali memukul dan mencakar wajah korban sehingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah.
"Motifnya tersangka jengkel karena korban sebagai istri tidak mau menurut dan selalu melawan serta tidak bisa dinasehati," beber Wahyu.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
"Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ucapnya.
Editor : Sigit Pamungkas