PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Tim Buser Polsek Pahandut, Palangka Raya, menangkap pencuri spesialis rumah kosong setelah beraksi di 10 TKP. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa perlengkapan elektronik dan peralatan rumah tangga.
Pelaku bernama Fajar (36), ini sudah berkali-kali melancarkan aksinya sehingga membuat warga resah.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengincar rumah korban pada siang hari saat ditinggalkan penghuni.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani massa hukuman tujuh bulan penjara. Dalam setiap menjalankan aksinya pelaku hanya beraksi seorang diri," kata Saiful, Jumat (6/10/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Pahandut dan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Sigit Pamungkas