PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, membongkar kasus perdagangan oli palsu. Sebanyak empat orang pelaku ditangkap, dan satu di antaranya perempuan.
Polisi juga menyita barang bukti hampir 12.000 botol oli palsu yang rencananya akan dijual di Kalimantan Tengah. Barang bukti itu didapat dari dua toko di Jalan Wortel dan Jalan Seth Adji, Palangka Raya.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, AKBP Telly Alvin, mengatakan, terungkapnya kasus penjualan oli palsu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, penjualan oli palsu tersebut diketahui sudah berjalan selama tiga bulan terakhir.
"Oli palsu dikemas di Pulau Jawa lalu dikirim ke kepada para tersangka di Palangka Raya lalu dijual," kata Alvin, Minggu (8/10/2023).
Kasus ini masih terus dikembangkan, sedangkan para pelaku dijerat Pasal Perlindungan Konsumen serta Pasal Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Sigit Pamungkas